TEMPO.CO, Bandung - Koruptor duit pajak, Gayus Halomoan Tambunan, kembali beroleh korting hukuman hari Lebaran 1435 Hijriah, Senin, 28 Juli 2014. "Gayus mendapat remisi 1 bulan 15 hari," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi seusai salat Idul Fitri.
Mengenakan peci hitam, baju koko putih bermotif, dan sarung, Gayus sempat kebingungan mencari-cari sandal di ujung belakang karpet seusai salat Idul Fitri dan mendengarkan pengumuman penerima remisi.
Gayus enggan menjawab saat ditanya Tempo ihwal remisi yang dia terima. "Wah, enggak bosan datang ke sini (Sukamiskin)," elaknya.
Gayus kembali mengelak saat ditanya hal yang sama setelah gagal menemui keluarganya di antara antrean pembesuk. "No comment, ah," ujarnya sambil tertawa. (Baca juga: Lebih dari 56 Ribu Napi Dapat Remisi)
Gayus adalah satu dari 32 koruptor penerima remisi Lebaran pada lampiran SK Menteri Hukum dan HAM Nomor W.11.1777 PK.01.01.02. Tahun 2014. Selain dia, mantan pejabat pajak, Bahasyim Assifie, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad, dan bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin juga menerima remisi masing-masing 1 bulan. (Baca juga: Koruptor Dianggap Layak Dapat Remisi)
Adapun nama koruptor dana Wisma Atlet, M. Nazarudin; koruptor dana pengadaan Al-Quran; koruptor dana upah pungut, eks Bupati Subang Eep Hidayat, koruptor dana APBD, eks Gubernur Syamsul Arifin, tak tercantum dalam daftar penerima remisi. (Baca juga: Lebaran, Ratusan Tahanan Cipinang Diberi Remisi)
"Nazarudin masih dipertimbangkan sama pusat (Kementerian Hukum dan HAM). Banyak yang masih dalam pertimbangan,"ujarnya. Nama Dada Rosada, Rudi Rubiandini, dan Emir Moeis juga tak tercantum. "Kalau Pak Dada dan Pak Emir Moeis apalagi. Mereka kan baru masuk (penjara), belum berhak mendapat remisi," ujarnya.
ERICK P. HARDI
Berita Lainnya:
Umat Kristen Amankan Salat Ied di Kupang
13 Tahanan KPK Ogah Salat Ied di Rutan Cipinang
Basrie Arief Salat Ied di Kejaksaan Agung
Jokowi Lebaran ke Rumah Megawati dan Surya Paloh