TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan para pegawai negeri sipil Ibu Kota mulai masuk kerja pada Senin, 4 Agustus mendatang. Ini sesuai dengan kebijakan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Hari Senin semua PNS langsung aktif," katanya kepada Tempo, Rabu, 30 Juli 2014. Dia menyatakan para pegawai akan langsung kembali melayani masyarakat pada hari pertama masuk kerja. "Jika masih ada yang bolos, akan kena sanksi."
Made menuturkan para PNS DKI diberi libur hari raya selama lima hari, yaitu dua libur hari pertama dan kedua Idul Fitri serta tiga hari cuti bersama. "Jatuh tanggal 28 Juli sampai 1 Agustus," katanya. Kebetulan jatah libur tersebut jatuh pada Senin-Jumat. Karena Sabtu dan Ahad juga merupakan hari libur, para PNS mendapat libur total selama satu pekan penuh.
Ihwal sanksi, Made mengatakan, PNS yang melanggar dapat dikenai hukuman disiplin. "Pertama kami beri teguran lisan, mereka bisa tak diberi TKD (tunjangan kinerja daerah) selama satu bulan," katanya. Jika mendapat teguran tertulis, pegawai terancam tak mendapat TKD lebih lama, yakni hingga tiga bulan. "Sudah pulang kampung, berkumpul bersama keluarga, habis-habisan, TKD masak dipotong," ujarnya.
Kebijakan libur ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di Jakarta, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 56/SE/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. (Baca juga: E-Ticket Transjakarta Dijual di Halte Koridor I)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
E-Ticket Transjakarta Dijual di Halte Koridor I
Sering Mogok, Transjakarta Tambah Bus Baru
Situs Berita Palsu, Polisi Bisa Terapkan UU ITE
Situs Berita Palsu, Ini Cara Stop Penyebarannya