TEMPO.CO Lumajang - Jumlah pengunjung obyek wisata Gunung Bromo mencapai 50 ribu selama libur Lebaran. Menurut Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Ayu Dewi Utari, sejak H+1 Lebaran, jumlah pengunjung rata-rata 10 ribu per hari.
Menurut Ayu, peningkatan jumlah wisatawan sudah dirasakan sejak H-1 lalu. "Sabtu dan Minggu ini puncaknya," katanya, Ahad, 3 Agustus 2014. Sebanyak 50 petugas TNBTS diterjunkan untuk melakukan pengamanan bersama aparat Polres Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo.
Peningkatan jumlah wisatawan ini mempengaruhi arus lalu lintas dari dan menuju kawasan Bromo. "Arus masuk dan keluar Bromo dipisah untuk mengurangi kemacetan," ujarnya. Dia juga mengatakan, sejak H+1 hingga saat ini, kegiatan wisata di Bromo berjalan lancar.
Kawasan Gunung Bromo menyajikan sejumlah pemandangan menakjubkan kepada para wisatawan. Misalnya, pemandangan matahari terbit dari Penanjakan, sensasi di Pasir Berbisik, Bukit Teletubies, hingga kawah Gunung Bromo.
Pengunjung Gunung Bromo didominasi oleh wisatawan domestik. "Sebagian besar tidak menginap di Bromo. Datang pagi, siang pulang," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Probolinggo, Digdoyo Djamaluddin, Ahad, 3 Agustus 2014.
Menurut Ayu, membeludaknya jumlah pengunjung pada masa libur Lebaran ini menjadi bukti bahwa kenaikan tarif masuk kawasan TNBTS tidak menyurutkan minat masyarakat mengunjungi Bromo dan Semeru. Tarif baru yang berlaku sejak 5 Mei 2014 itu sempat diprotes para pelaku usaha pariwisata dan sejumlah pemilik jip wisata Bromo-Semeru.
Setiap wisatawan domestik dan mancanegara yang memasuki kawasan Bromo dan sekitarnya pada hari kerja atau hari biasa masing-masing dikenai tiket masuk Rp 27.500 dan Rp 217.500 per orang. Sedangkan pada hari libur, tiap wisatawan domestik harus membayar Rp 32.500 dan turis mancanegara Rp 317.500.
Adapun wisatawan domestik yang ingin memasuki kawasan Semeru diharuskan membeli tiket Rp 17.500 per orang, sementara wisatawan asing harus membayar Rp 207.500. Ini tiket masuk pada hari kerja. Pada masa liburan, wisatawan domestik dan asing masing-masing harus membayar Rp 22.500 dan Rp 307.500 per orang. "Kenaikan tarif baru yang sempat diprotes itu, tak ada pengaruhnya (terhadap jumlah pengunjung)," kata Ayu.
DAVID PRIYASIDHARTA | ABDI PURNOMO
Berita Lainnya
Pemimpin ISIS Disebut Pernah Dididik Israel
2 Juta WNI Disebut Sudah Dibaiat ISIS
Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK
Pengamat: Separuh Pengikut ISIS Kecewa dan Bubar
Bungkam Madrid 3-1, MU Melaju ke Final