TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah mulai diberlakukan kemarin, pengusaha angkutan darat masih berharap pemerintah akan membatalkan aturan pembatasan waktu penjualan solar subsidi. Pembatasan waktu penjualan solar subsidi itu dinilai akan mengganggu operasional kendaraan umum.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan pembatasan penjualan solar bersubsidi itu jelas akan mengganggu operasional angkutan umum. "Terutama untuk angkutan umum jarak jauh. Mereka akan kesulitan mengisi solar," kata Shafruhan saat dihubungi Tempo, 2 Agustus 2014. (Baca: ALI: Solar Dibatasi, Pedagang Gelap Beraksi)
Dia mencontohkan angkutan bus jarak jauh dari Jakarta ke Surabaya. Sekali perjalanan setidaknya membutuhkan 200 liter solar. Sekali perjalanan biasanya bus akan mengisi 2-3 kali di stasiun pengisian bahan bakar umum. "Kalau misalnya sampai Semarang sudah malam, apa kru bus harus bilang kepada penumpang, bus berhenti sampai besok pagi karena harus antre BBM," ujarnya.
Menurut dia, jika pemerintah memang ingin mengendalikan konsumsi agar BBM tidak jebol, pemerintah seharusnya berani menindak oknum-oknum yang menjadi maling BBM subsidi itu. "Pemerintah sebenarnya sudah tahu siapa-siapa orangnya, kenapa tidak ditindak saja? Kebijakan seperti ini malah merugikan masyarakat umum," tuturnya. (Baca: Ada Lubang di Balik Pembatasan Solar Subsidi)
Untuk mengendalikan konsumsi solar bersubsidi, pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan penjualan solar subsidi di seluruh SPBU di Jakarta Pusat. Adapun penjualan solar subsidi pada cluster tertentu di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi hanya pada pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.
AMIR TEJO
Baca juga:
Masa Penahanan Dua Guru JIS Diperpanjang
Beredar Foto Ba'asyir Dibaiat Dukung ISIS
Jalur Selatan, Hanya 10 Kendaraan Bisa Bergerak Per Jam