TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Mashudi menyatakan pembakaran jasad alumnus Universitas Parahyangan, Rudianto, oleh tersangka Rn merupakan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak setelah menghabisi nyawa korban. Selain membakar Rudianto, Rn juga membuang alat untuk membunuh, baju, dan dompet yang berisi identitas korban.
"Sebelum dibakar, baju korban dibuka dulu. Baju, dompet berikut isinya, dan batu lalu dibuang tersangka di dua tempat," ujar Mashudi di kantornya, Selasa, 5 Agustus 2014. Setelah tertangkap dan mengakui perbuatannya, Rn menunjukkan dua lokasi pembuangan barang bukti itu kepada polisi.
"Semua barang bukti yang sempat dibuang itu berhasil ditemukan. Baju korban dibuang karena memang ada bercak darahnya. Apakah darah korban atau pelaku yang ada di baju itu, masih kami selidiki," kata Mashudi. (Baca berita terkait: Alumni Unpar Tewas Dibakar Mahasiswa Sesama Gay)
Batu sebesar kepalan tangan orang dewasa yang menurut pengakuan Rn dipakai menghantam kepala korban ditemukan di kawasan Babakan Siliwangi, Kota Bandung. Adapun barang bukti lainnya ditemukan di kawasan Bandung Indah Plaza, Jalan Sumatera.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Mashudi memastikan Rn satu-satunya pembunuh Rudianto. Rn diancam Pasal 338 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dia pelaku tunggal," ujarnya.
Sebelumnya jasad Rudianto ditemukan Iqbal, tetangga kosnya, yang baru pulang mudik pada Sabtu pagi, 2 Agustus, di Rancabentang. "Kondisi mayat tutung (hangus)," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cidadap Komisaris Apong Wasrun. Kawasan Rancabentang berlokasi tak jauh dari kampus Unpar di Jalan Ciumbuleuit. (Baca juga: Alumni Unpar Hangus di Kamar Kos)
ERICK P. HARDI