TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum, Nur Syarifah, optimis pihaknya akan memenangi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). "Optimis dong, itu kan dari bawah kami transparan banget, semua bisa dilihat," kata dia ketika dihubungi, Selasa, 5 Agustus 2014.
Menurut Nur, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk sidang esok. Dokumen tersebut antara lain formulir A5 atau surat pindah, C1 atau hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara, dan C7 atau daftar hadir pemilih. Untuk itu, KPU mengeluarkan SE Nomor 1446/KPU kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KIP Aceh untuk membuka kotak suara dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Dokumen udah siap, untuk MK, sidang DKPP hari Jumat kita juga sudah siap. Sudah dipelajari dan konsolidasi dengan pengacara kami," ujarnya. (Baca: Dilaporkan ke Polisi, KPU Ikuti Jalur Hukum)
Sebelumnya, anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan lembaganya sejak tanggal 1 Agustus lalu mengadakan rapat koordinasi dengan KPUD Provinsi dan kabupaten/kota yang diadukan.
Ferry menegaskan apa yang sudah dilakukan KPU selama proses pemilu presiden dan wakil presiden sesuai prosedur dan transparan. "Bahkan hasilnya kami unggah di website," katanya. Sehingga, ia meyakini hasil putusan MK tak akan mengubah apa yang sudah diputuskan lembaganya. (Baca: Begini Persiapan Prabowo-Hatta Vs KPU di MK)
Tim advokasi Prabowo-Hatta mengajukan berkas gugatan ke MK pada Sabtu, 26 Juli 2014, pukul 09.00 WIB, dengan nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014. Selain jalur MK, Prabowo melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Kepolisian RI.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua