Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Tak Kuat, Tim Prabowo Siapkan Bukti Baru  

image-gnews
Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Advokasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Alamsyah Hanafiah, mengklaim telah memiliki bukti-bukti baru terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, tim advokasi telah menemukan bukti-bukti baru tentang kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu presiden di Papua. "Setelah kami kumpulkan bukti-bukti di lapangan, ternyata di 12 kabupaten/kota di Papua tidak pernah ada pilpres," kata Alamsyah ketika dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Berkas Gugatan Prabowo ke MK Bolong-bolong)

Selain itu, Alamsyah juga menemukan adanya mobilisasi massa di Papua untuk memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla. "Tidak ada pemilihan dengan menggunakan noken. Yang ada penduduk diarahkan untuk memilih nomor dua," ujarnya.

Alamsyah juga menampik tuduhan KPU bahwa materi dan bukti-bukti gugatan yang mereka ajukan ke MK lemah. Menurut dia, KPU belum membaca keseluruhan materi gugatan yang telah diperbaiki oleh tim advokasi. "Nanti di persidangan akan kami tunjukkan bukti-bukti yang kami miliki," kata Alamsyah. (Baca: Gugatan Tim Prabowo Dinilai Lemah)

Hari ini, Rabu, 6 Agustus 2014, MK akan menyelenggarakan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum ke MK, Jumat, 25 Juli 2014. Namun, dalam berkas gugatan mereka terdapat beberapa kejanggalan, seperti jumlah suara penggunaan hak pilih tak sama dengan suara sah, rekomendasi pemilihan suara ulang tak digelar oleh Badan Pengawas Pemilu, jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang sangat besar di sejumlah Tempat Pemungutan Suara, persentase jumlah suara tak mencapai 100 persen, serta adanya penggelembungan suara yang menguntungkan kubu Jokowi-Jusuf Kalla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisioner KPU Husni Kamil Manik mengatakan siap menjalani sidang di MK. Selain itu Husni juga telah menyiapkan bukti-bukti yang telah disesuaikan dengan pihak pemohon (kubu Prabowo-Hatta). "Nanti saat persidangan bukti-bukti yang kami miliki siap untuk dibandingkan dengan bukti-bukti mereka (kubu Prabowo-Hatta)," kata Husni, Selasa, 5 Agustus 2014, di KPU, Jalan Imam Bonjol, Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.

GANGSAR PARIKESIT

Terpopuler:

Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Foto dengan Bendera ISIS, Baasyir Akan Dihukum
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya
Kalahkan Liverpool 3-1, MU Gondol Champions Cup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

8 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

9 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

11 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

11 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.