TEMPO.CO, Malang - Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Kota Malang, punya beragam cara untuk menangkal gerakan radikal di dalam penjara. Salah satunya dengan mengandalkan bekas narapidana terorisme, Muhammad Cholily. "Cholily membantu menangkal gerakan radikal di sini," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: MUI Bojonegoro Minta Pemerintah Jelaskan Apa ISIS)
Menurut Herry, Cholily kerap dilibatkan dalam pemberian pemahaman agama kepada narapidana, termasuk penangkalan penyebaran paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di dalam lembaga pemasyarakatan. "Dia berkelakuan baik selama di lapas. Juga membantu dakwah," kata Herry, yang ditemui bersama Cholily.
Karena aktivitasnya, Cholily mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan dari vonis hukuman selama 18 tahun. Ia telah menjalani hukuman 10 tahun penjara, yakni tiga tahun di Lapas Kerobokan, Bali, dan tujuh tahun di Lowokwaru. Cholily juga telah mengantongi surat rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selama mendapatkan pembebasan bersyarat, Cholily wajib lapor sebulan sekali selama setahun. Cholily mengaku tak mengetahui jejaring ISIS di Indonesia. Sebab, selama di dalam lapas, akses informasinya sangat terbatas. Ia mengaku sering memberikan pencerahan agama. "Enam puluh persen narapidana pendidikannya minim, perlu pencerahan," kata Cholily. (Baca: BIN: 56 Orang dari Jawa Timur Bergabung ISIS)
Kini, ia kembali beraktivitas di tengah masyarakat dan mengikuti pengajian berjemaah di kampungnya. Ia tinggal bersama istri dan ibunya di Jl Jodipan Wetan 1 C Nomor 10, RT 12 RW 06 Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
EKO WIDIANTO
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah