TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubdisi di Jakarta mulai Januari 2015. Kebijakan ini dibuat untuk mewujudkan target penghapusan subsidi bahan bakar dalam waktu tiga tahun. "Kalau masih menjual, kami tarik izinnya," kata Basuki di Balai Kota, Jumat, 8 Agustus 2014.
Ahok--sapaan Basuki--berujar telah meminta Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah menyurati pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum untuk menghentikan penjualan bahan bakar bersubsidi, dimulai pada waktu yang ditentukan. Aturan itu juga akan berlaku bagi para pengusaha yang akan mendirikan SPBU. Selain mengurangi beban subsidi negara, pembatasan bahan bakar bersubsidi itu diharapkan bisa menekan pertumbuhan jumlah kendaraan di Ibu Kota.
Pemerintah DKI Jakarta juga telah mempersiapkan langkah lain untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Langkah itu antara lain penerapan electronic road pricing di ruas-ruas jalan utama. "Tak bisa melarang, tapi kami bisa membatasi penggunaan kendaraan," ujar Ahok.
Selain itu, akan dilakukan pula pengadaan bus tingkat dan alat transportasi massal berbiaya murah. Kedua jenis alat transportasi itu merupakan cara alternatif bagi penyesuaian diri warga Ibu Kota. "Kami harus sediakan transportasi alternatif karena tak akan bisa melarang warga membeli mobil," kata Ahok.
LINDA HAIRANI
Baca juga:
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya
Pilpres Diulang, Jokowi-JK Bakal Unggul Jauh
ISIS Kuasai Kota Kristen Terbesar di Irak
Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Bendera ISIS
Kenapa Solo Disebut Basis Gerakan ISIS?