Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Dinilai Tidak Berwenang Blokir Konten  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pemblokiran situs porno Deddy Sinaga (Tempo)
Pemblokiran situs porno Deddy Sinaga (Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 19 Tahun 2014 ihwal penanganan situs Internet bermuatan negatif, seperti pornografi, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki sejumlah kelemahan mendasar.

Menurut dia, pembatasan atau pemblokiran terhadap konten Internet harus diatur dalam undang-undang bukan dari peraturan menteri. "Harus diatur dalam wadah UU bukan peraturan menteri yang bersifat teknis," ujarnya ketika konferensi pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat lain di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Pemerintah Blokir 27 Video ISIS di Internet)

Alasannya, menurut Wahyudi, pemblokiran terhadap konten Internet berkaitan dengan hak asasi manusia karena membatasi hak seseorang untuk berekspresi dan berinformasi. Untuk itu, menurut dia, jika terkait dengan hak asasi manusia, maka harus diatur dalam wadah undang-undang, bukan sekedar peraturan menteri. "Segala bentuk pembahasan hak asasi harus diatur dalam wadah undang-undang," ujar Wahyudi.

Dengan undang-undang, akan terjamin adanya partisipasi publik dalam pembahasannya, yang diwakili oleh DPR, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pembatasannya. (Baca: Menkopolkam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS)

Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara juga mengatakan kebebasan itu bisa dibatasi, namun caranya melalui undang-undang. "Silakan saja buat peraturan, tetapi harus melalui undang-undang," ujar Anggara yang juga hadir dalam konferensi pers.

Menurut Anggara, UU bisa mengatur mengenai prosedur pembatasan, sampai tata cara membatasi. Selain itu, Anggara menilai Kemenkominfo tidak bisa sendirian membuat peraturan pemblokiran konten Internet. Harus ada badan lain yang lebih kompeten dalam melakukan penilaian apakah suatu situs dikatakan bermuatan negatif atau tidak. Menkominfo harus melakukan permohonan ke pengadilan. "Pengadilan meminta ke jaksa untuk memblokir atau menutup suatu situs yang dinilai negatif," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anggara, pengadilan sebagai lembaga penegakan hukum bisa menerima pengaduan. Sementara Kemenkominfo bertugas sebagai pengeksekusi. "Semua berdasarkan prosedur UU, dan aparat yang minta pemblokiran itu penegak hukum, dia (Tifatul Sembiring) bukan penegak hukum,"

Anggara menduga ada penggunaan kekuasaan yang terlalu besar di tangan Menkominfo. Kemenkominfo, menurut dia, adalah salah satu kementerian yang paling sedikit membuat UU baru setelah terakhir soal penyiaran. Tifatul Sembiring lebih banyak membuat peraturan-peraturan langsung di bawah menteri. "Saya menduga Kementerian ini tertutup dan tak membuka secara terbuka kepada publik," ujar Anggara. (Baca: Ini Respons Amir Syamsudin Soal Blokir Video ISIS)

Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permen Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Semenjak awal kehadiran Permen ini telah mendapat penolakan dari sejumlah pihak, karena materinya yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi dan hak untuk memperoleh informasi.

PRIO HARI KRISTANTO

Terpopuler
Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti
Pria Saudi Tak Boleh Nikahi Wanita dari Negara Ini
Tim Jokowi Siapkan 80 Halaman Pembelaan
Enam Wilayah Indonesia Waspada Penyebaran ISIS
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vietnam Ancam Blokir Facebook Jika Tidak Patuhi Perintah Sensor

20 November 2020

Seorang pengguna Facebook login melalui ponselnya di sebuah kafe di Hanoi, Vietnam 19 November 2020. [REUTERS / Kham]
Vietnam Ancam Blokir Facebook Jika Tidak Patuhi Perintah Sensor

Pemerintah Vietnam mengancam akan menutup Facebook jika menolak menyensor konten politik antipemerintah.


Akali Sensor Sepihak, Reporters Without Borders Andalkan Game Minecraft

6 Oktober 2020

Reporters Without Border, bekerjasama dengan Blockworks dan Mediamonks, membentuk perpustakaan digital raksasa di dunia Minecraft bernama The Uncensored Library. Perpustakaan itu dibuat untuk mengakali sensor sepihak pemerintahan otoriter (sumber: Blockworks)
Akali Sensor Sepihak, Reporters Without Borders Andalkan Game Minecraft

Organisasi Reporters Without Borders (RSF) telah menemukan cara baru untuk mengakali sensor sepihak dari pemerintah otoriter: Minecraft


Perusahaan Teknologi Amerika di Hong Kong Segan Beri Data ke Cina

9 Juli 2020

Ilustrasi Hacker Facebook atau Twitter. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Perusahaan Teknologi Amerika di Hong Kong Segan Beri Data ke Cina

Diberlakukannya UU Keamanan Nasional Hong Kong memaksa sejumlah perusahaan teknologi Amerika seperti Facebook menimbang kembali keberadaan di sana


Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

12 Juli 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan keterangan kepada pers terkait serangan Ransomware baru bernama WannaCry di Jakarta, 14 Mei 2017. Kementerian Kominfo melakukan himbauan dan serangkaian penangkalan dan penanganan mengatasi serangan malware. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

Pemerintah terus melanjutkan pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di perbatasan.


DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

12 Mei 2017

Meutya Hafid. TEMPO/Nickmatulhuda
DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran.


Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

9 Mei 2017

Menteri Kominfo Rudiantara, memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, 15 Maret 2016. Peninjauan ini terkait protes industri transportasi konvensional. TEMPO/Imam Sukamto
Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

Aplikasi untuk pemudik itu berisi berbagai informasi mulai dari
cuaca hingga lalu lintas.


Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

29 Maret 2017

Pengunjung melihat stand online Pajak dalam acara Indonesia E-Commerce Summit & Expo di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Banten, 27 April 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

Pemerintah memberikan pelatihan kepada para pelaku startup dengan menyediakan sejumah mentor dan kurikulum.


Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

23 Maret 2017

Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah
Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan.


Bahas Kebebasan Pers, Arab Kaget dengan Kondisi Indonesia  

4 Maret 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membacakan puisi dalam Pesta Rakyat Hari Pahlawan yang digelar Tempo dan BI di Museum Bank Indonesia, Kamis, 10 November 2016. (Tempochannel.com)
Bahas Kebebasan Pers, Arab Kaget dengan Kondisi Indonesia  

Arab Saudi tertarik bagaimana Indonesia menata media melalui Dewan Pers. Dengan demikian tidak ada intervensi dari pemerintah atas media.


Donald Trump Tolak Hadiri Makan Malam Tahunan dengan Pers

26 Februari 2017

Presiden AS, Donald Trump tampak mesra dengan istrinya, Melania Trump saat menyambut kehadirannya dalam
Donald Trump Tolak Hadiri Makan Malam Tahunan dengan Pers

Donald Trump menjadi presiden AS pertama dalam 30 tahun terakhir yang menolak menghadiri jamuan makan malam tahunan Asosiasi Koresponden Gedung Putih.