TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 14 tenaga kerja wanita asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur saat hendak dikirim ke Singapura dan Malaysia untuk menjadi pembantu rumah tangga. "Satu dari 14 orang calon tenaga kerja itu masih berumur 17 tahun atau di bawah umur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Selasa, 12 Agustus 2014.
Sebanyak 14 TKW itu, kata dia, terbang dari Kupang dan mendarat di Bandara Juanda Surabaya tiga hari lalu. Dari Juanda, mereka dijemput oleh tersangka Isye Indrawati. Mereka lalu dibawa ke rumah Isye di Jalan KH Hasyim Asyari, Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. "Berdasarkan info dari masyarakat, akhirnya kami amankan semua calon tenaga kerja ilegal itu," katanya. (Baca berita lainnya: Anggota DPR Pemilik PJTKI Siap Dipanggil KPK)
Menurut Awi, mereka semuanya ilegal karena tidak mengantongi dokumen resmi, seperti surat izin pendirian perusahaan pengerah tenaga kerja, surat izin penempatan, dan surat izin penyerahan kepada perusahaan penerima tenaga kerja di luar negeri. Nota kesepahaman dengan perusahaan penerima dan rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat juga tidak ada. "Apalagi pelatihan kepada mereka, tidak pernah sama sekali," katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Awi, untuk menjadi calon tenaga kerja, mereka tidak perlu membayar sepeser pun karena biaya perjalanan akan diambil dari gaji mereka setelah bekerja. "Sementara gaji mereka hanya 750 ringgit," katanya. (Baca juga: KPK Akan Panggil BNP2TKI Terkait Pemerasan TKI)
Isye Indrawati mengaku hanya membantu temannya di Malaysia untuk mengurus para calon tenaga kerja yang sudah diberangkatkan dari Kupang. Dia mengatakan belum mendapatkan uang sepeser pun dari 14 calon tenaga kerja tersebut. "Saya hanya bantu teman bernama Albert, warga Malaysia. Saya komplain dia tadi malam karena tidak ada uang untuk mengurus mereka," kata Isye.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler