TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung agar kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah tidak berhenti pada tersangka Hendra Saputra dan Riefan Afrian. Kejagung diminta mencari pelaku lainnya.
"ICW khawatir kasus ini tidak hanya melibatkan anak Sjarifuddin Hasan," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Kasus Videotron, Anak Menteri Kembali Bersaksi)
Menurut Emerson, pasti ada pihak yang mempermudah jalan Riefan mendapatkan proyek pengadaan videotron. "Tidak mungkin tidak ada yang memberikan karpet merah bagi keduanya untuk masuk ke dalam tender. Sjarif juga belum diperiksa," kata dia. (Baca juga: Soal Videotron, Sopir Riefan Ditawari Rp 100 Juta)
Indikasi adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, kata Emerson, saat Hendra dibawa Kalimantan. Di sana, Hendra diminta untuk tidak menyebutkan keterlibatan aktor lain. "Si penampung bisa kena," ujar Emerson.
Tak hanya sampai di situ. Kejagung semestinya curiga dengan meninggalnya dua saksi kunci. Menurut Emerson, ini merupakan satu rangkaian. "Jangan sampai ada kesan bahwa Kejagung seperti melindungi pelaku lain di luar pelaku videotron," ucap Emerson.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Hendra merupakan office boy yang dijadikan Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan, Riefan.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi