TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ida Bagus Wiswantamu mengatakan pihaknya tidak akan memberikan status justice collaborator kepada Hendra Saputra, terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. Apalagi, Hendra sudah dijatuhi tuntutan.
"Jaksa penuntut umum tentunya sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan," ujar Ida Bagus ketika dihubungi Tempo, Rabu, 13 Agustus 2014.
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta Kejati DKI Jakarta memberikan status justice collaborator kepada Hendra. Alasannya, office boy yang dijadikan Direktur PT Imaji Media oleh putra Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Riefan Afrian, itu bertindaak kooperatif selama penyidikan dan persidangan. (Baca: Anak OB Videotron Stop Minum Susu karena Kasusnya)
Ida Bagus menyatakan pemberian status justice collaborator tidak hanya dengan memperhitungkan soal tindakan terdakwa selama persidangan. Menurut Ida Bagus, ada pertimbangan lain. "Tapi tuntutan sudah dibacakan, jadi semua sudah dipertimbangkan," ujar Ida Bagus.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Adapun Riefan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasus Riefan belum juga disidangkan.
Ida Bagus mengatakan persidangan Riefan akan digelar sesegera mungkin. Saat ini, kata Ida Bagus, Kejati DKI tengah merampungkan berkas-berkas dakwaan. "Sedang kami perbaiki kembali," ujar mantan kepala jaksa negara di Bali pada 2008 tersebut. (Baca: Videotron, Syarief Hasan Rela Adiknya Ditangkap)
Indonesia Corruption Watch mendesak Kejati DKI agar kasus videotron tidak berhenti pada Hendra dan Riefan. Jaksa harus mencari pelaku lainnya. "ICW khawatir kasus ini tidak hanya melibatkan anak Sjarifuddin Hasan saja," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Untuk mencari pelaku lain, Ida Bagus mengatakan, Kejati DKI memerlukan alat bukti yang cukup guna menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Penetapan seseorang berdasarkan bukti siapa yang dapat mempertanggungjawabkan. Ada alat bukti, baru ditetapkan tersangka," ujar Ida Bagus. (Baca: Kasus Videotron, Anak Menteri Kembali Bersaksi)
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi