Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Tidak Kedaluwarsa

image-gnews
Udin Bernas. Istimewa
Udin Bernas. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, belum akan kedaluwarsa pada 16 Agustus 2014. Penanganan kasus kematian Udin itu telah berlangsung selama 18 tahun. "Kedaluwarsa kalau kasus ini belum ada proses sama sekali, tapi pembunuhan Udin itu sudah ada proses," kata Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Abdul Kholiq kepada Tempo, Kamis, 14 Agustus.

Kholiq menjelaskan Pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP memang menyatakan kasus pembunuhan termasuk perkara yang masa kedaluwarsanya 18 tahun. Namun, Kholiq melanjutkan, pada Pasal 79 KUHP hanya ada penjelasan masa kedaluwarsa itu terhitung sejak kejadian, tidak mencantumkan keterangan penghitungan kedaluwarsa ketika proses penanganan kasus sudah berjalan.

Udin dianiaya orang tak dikenal di rumahnya di Bantul pada 13 Agustus 1996. Ia mengembuskan napas terakhir pada 16 Agustus. Sejumlah pihak menduga kuat bahwa kematian Udin ada kaitannya dengan berita yang dia tulis, yaitu berkaitan dengan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo. Namun, sang bupati langsung membantah dengan menyatakan dia tidak terlibat.

Menurut Kholiq, masih ada dasar hukum lain yang memungkinkan kasus Udin bisa diungkap. Ada indikasi Udin dibunuh karena ada pejabat negara yang marah dengan berita-beritanya. "Kalau bisa dibuktikan keterkaitan itu, pembunuhan Udin termasuk kasus kejahatan kemanusiaan dan tak akan pernah kedaluwarsa," kata dia.

Sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kata dia, disebutkan kejahatan kemanusiaan bisa berupa serangan, salah satunya pembunuhan. Dalam kasus Udin, menurut dia, memenuhi unsur sistematis. “Sebab, diduga pembunuhan dilakukan secara terstruktur (ada garis perintah) dengan tujuan mengancam kebebasan pers atau demokrasi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta M. Irsyad Thamrin mengatakan kedaluwarsa atau tidak, polisi berkewajiban mengungkap kasus Udin. Kedaluwarsa, kata dia, tidak menghilangkan kewajiban polisi mengusut kasus tersebut. “Kedaluwarsa 18 tahun masih soal penafsiran,” kata Irsyad.

Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta Brigadir Jenderal Urip Subagyo, mengatakan proses hukum kasus Udin sudah berjalan. “Kami lihat peluang hukumnya. Yang jelas, prosesnya belum selesai,” kata Urip kemarin.

Paman almarhum Udin, Mardimin Siswo Hartono, menyatakan pihak keluarga masih berharap ada penyelesaian hukum. "Kami ingin pemerintah Jokowi bisa memutus (permainan hukum) ini. Keluarga tetap ingin pelaku ditangkap," kata Mardimin saat menemui rombongan aktivis yang berziarah ke makam Udin pada 12 Agustus lalu.

MUSTAFA ISMAIL | ADDI MAWAHIBUN IDHOM | PITO AGUSTIN RUDIANA

BERITA TERPOPULER
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres 
Berumur 30 Tahun, Penumpang Pesawat Dapat Hadiah 

Menkeu: Subsidi BBM Turun, Defisit APBN 2015 Terpangkas

Dahlan Iskan Bantah Akan Copot Nur Pamudji

Philip Morris Akan Gugat Inggris

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

6 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

6 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.