TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini kembali menggelar sidang lanjutan sengketa gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dalam sidang ketujuh ini, Mahkamah akan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum tata negara dari masing-masing pihak yang berperkara.
Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengatakan akan mendatangkan saksi ahli yang berkompeten di dalam persidangan nanti. "Kami ingin mendengar keterangan ahli tentang wewenang Mahkamah dalam konteks format putusannya, juga mengenai pemilihan umum yang benar," kata Habiburokhman, saat dihubungi, Jumat, 15 Agustus 2014.
Ada tujuh orang saksi ahli yang akan didatangkan kubu Prabowo hari ini. Namun, Habiburokhman enggan merinci siapa nama saksi ahli tersebut.
Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, ada enam saksi ahli kubu Prabowo yang sudah didaftarkan dalam persidangan nanti. Keenamnya adalah pakar hukum tata negara, yakni Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Khamis, pengamat poitik Said Salahudddin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014. Mereka juga ingin MK menyatakan hasil penghitungan pemilu presiden yang benar adalah Prabowo-Hatta mendapat 67.139.153 suara dan Jokowi-JK meraup 66.435.124 suara serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
REZA ADITYA
Terpopuper:
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Faktor Umur Jadi Sebab Kekalahan Timnas U-19
Novela, Saksi Prabowo, Ngojek demi Biaya Sekolah
Detik-detik Kematian Robin Williams
Bercinta, Hal yang Paling Disukai Julia Perez