TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah memastikan anggaran desa akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Menurut dia, pos anggaran baru tersebut nantinya akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. (baca juga: SBY Batal Ajak Jokowi Lapor APBN 2015 di DPR)
"Presiden akan menyampaikan Nota Keuangan 2015 sebagai pengantar pembahasan APBN 2015. Salah satu yang diusulkan untuk dibahas dan disetujui oleh parlemen adalah terkait dengan anggaran desa yang undang-undangnya telah disahkan," kata Firmanzah saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Agustus 2014. (baca juga: Tim Jokowi Bantah Batal Diundang Bahas APBN)
Firmanzah tak mau merinci berapa besar alokasi anggaran yang diusulkan oleh pemerintah untuk dana desa tersebut. "Saya belum bisa menyampaikan. Hal itu nanti akan disampaikan oleh Presiden dan teknisnya oleh Menteri Keuangan," ujarnya. (baca juga: Chatib: Siapa Pun Presidennya, Naikkan Harga BBM)
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama 7 tahun. Beleid ini salah satunya mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa berasal dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Faktor Umur Jadi Sebab Kekalahan Timnas U-19
Novela, Saksi Prabowo, Ngojek demi Biaya Sekolah
Detik-detik Kematian Robin Williams