TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Indonesia membentuk unit khusus pengawas gratifikasi. Kepala Polri Jenderal Sutarman mengatakan unit baru ini berada di Divisi Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). "Untuk sementara kami bentuk di pusat dulu. Nantinya kami akan minta kepolisian daerah membuat hal yang sama," ujar Sutarman pada Selasa, 19 Agustus 2014.
Pembentukan unit gratifikasi ini, menurut dia, dilandasi nota kesepakatan antara polisi dengan KPK perihal pengendalian gratifikasi. Kesepakatan diteken dua lembaga ini pada Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Ahok Tolak Pemberian Infinite Card dari Mall)
Nantinya, unit khusus pengawas gratifikasi akan menyiapkan sistem pengawasan dan pelaporan gratifikasi dari internal polisi ke KPK. Polisi juga memberlakukan sistem pengawasan gratifikasi di daerah-daerah. (Baca: iPod Nurhadi Bakal Bersanding Dengan Gitar Jokowi)
Sutarman mengatakan masih banyak polisi di daerah yang belum mengetahui informasi tentang gratifikasi. Akibatnya, banyak petugas yang masih menerima pemberian di luar gaji pokoknya. "Penghapusan budaya seperti ini harus dilakukan dari internal polisi sendiri," kata Sutarman. (Baca: 3 Cara KPK Cegah Godaan Gratifikasi Pegawai Negeri)
Ketua KPK Abraham Samad mengapresiasi pembentukan unit khusus gratifikasi Polri. Abraham Samad menuturkan gratifikasi dalam bentuk apa pun dan berapa pun jumlahnya harus dilaporkan ke KPK. "Biar kami yang menentukan itu masuk gratifikasi atau bukan," ujarnya. "Kalau sudah 30 hari tidak dilaporkan, gratifikasi menjadi suap."
ROBBY IRFANY
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat dari Al-Qaeda?