Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Sindikat Penimbun Oli Bekas  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi. prolife.org.nz
Ilustrasi. prolife.org.nz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan tempat pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ilegal di Jalan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Lahan seluas 1 hektare itu awalnya tercatat memiliki izin sebagai tempat parkir kontainer. (Baca: KLH Belum Terima Laporan Limbah B3 Jakarta Utara)

"Setelah ditelusuri, tempat ini ternyata digunakan untuk menimbun limbah beracun berupa oli bekas tanpa izin dan tidak memenuhi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Marunda, Selasa, 19 Agustus 2014.

Penimbunan limbah B3 ini terungkap berkat laporan masyarakat setempat. Polisi mendapati tanki-tanki penyimpanan limbah oli bekas di tempat itu dikelola oleh lima perusahaan. Uji laboratorium forensik kepolisian menemukan kandungan zat berbahaya di dalam limbah yang seharusnya dikelola dengan izin khusus.

"Namun tidak ada izin mengelola, menimbun, maupun memanfaatkan yang terdaftar atas lokasi ini. Saat ini kelima pemilik perusahaan itu sedang diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto.

Limbah oli bekas yang ditimbun di lokasi itu berasal dari kapal-kapal di pelabuhan sekitar Tanjung Priok. Oli bekas itu kemudian disimpan di dalam tanki-tanki dan dijual kembali ke pabrik-pabrik sebagai bahan bakar. Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung selama hampir satu tahun. Target penjualan oli bekas adalah pabrik-pabrik di Jakarta dan Jawa Barat.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara Mudarisin mengaku kecolongan. Seharusnya, ada pengawasan terhadap lokasi-lokasi penyimpanan tak berizin seperti itu. "Kami memiliki keterbatasan karena hanya punya dua petugas pengawas di wilayah Jakarta Utara," ujar Mudarisin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mudarisin tak menutup kemungkinan ada lokasi penimbunan limbah serupa di tempat lain. Dia meminta kerja sama petugas kecamatan dan masyarakat setempat untuk langsung melapor bila ada temuan serupa.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 190.000 liter limbah B3 berupa oli bekas, 9 tanki penyimpanan yang masing-masing berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer masing-masing berkapasitas 48.000 liter, 4 mesin pompa, 25 drum bekas, dan 1 truk yang digunakan untuk distribusi. Pelaku penimbunan dan penjualan limbah B3 ilegal ini terancam sanksi maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Topik terhangat:

ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan 
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta 
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin 
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

17 Februari 2024

Pekerja memotong tahu di pabrik tahu rumahan di Jakarta, 10 Juni 2015. Pengrajin tahu/tempe di pabrik rumahan tersebut gunakan bahan baku kedelai impor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.


Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ilustrasi tempat sampah. Foto: easy2buyusa
Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.


Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Pengumpulan sampah elektronik juga bertujuan mencegah pencemaran dari e-waste. Tempo/Tony Hartawan
Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari


Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Program ini bertujuan untuk mempermudah warga membuang sampah atau limbah elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis


Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.


Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat 3 April 2020. Pembagian makanan gratis tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah-tengah pandemi Virus Corona. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.


Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

17 Juni 2019

Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Kolektif Independen melakukan aksi damai saat peringatan Hari Bumi di Universitas Singaperbangsa, Karawang, Jawa Barat, Senin, 22 April 2019. Aksi tersebut digelar untuk mengkampanyekan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan plastik sekali pakai dan membuang sampah pada tempatnya. ANTARA
Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.