TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan tempat pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ilegal di Jalan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Lahan seluas 1 hektare itu awalnya tercatat memiliki izin sebagai tempat parkir kontainer. (Baca: KLH Belum Terima Laporan Limbah B3 Jakarta Utara)
"Setelah ditelusuri, tempat ini ternyata digunakan untuk menimbun limbah beracun berupa oli bekas tanpa izin dan tidak memenuhi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Marunda, Selasa, 19 Agustus 2014.
Penimbunan limbah B3 ini terungkap berkat laporan masyarakat setempat. Polisi mendapati tanki-tanki penyimpanan limbah oli bekas di tempat itu dikelola oleh lima perusahaan. Uji laboratorium forensik kepolisian menemukan kandungan zat berbahaya di dalam limbah yang seharusnya dikelola dengan izin khusus.
"Namun tidak ada izin mengelola, menimbun, maupun memanfaatkan yang terdaftar atas lokasi ini. Saat ini kelima pemilik perusahaan itu sedang diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Limbah oli bekas yang ditimbun di lokasi itu berasal dari kapal-kapal di pelabuhan sekitar Tanjung Priok. Oli bekas itu kemudian disimpan di dalam tanki-tanki dan dijual kembali ke pabrik-pabrik sebagai bahan bakar. Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung selama hampir satu tahun. Target penjualan oli bekas adalah pabrik-pabrik di Jakarta dan Jawa Barat.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara Mudarisin mengaku kecolongan. Seharusnya, ada pengawasan terhadap lokasi-lokasi penyimpanan tak berizin seperti itu. "Kami memiliki keterbatasan karena hanya punya dua petugas pengawas di wilayah Jakarta Utara," ujar Mudarisin.
Mudarisin tak menutup kemungkinan ada lokasi penimbunan limbah serupa di tempat lain. Dia meminta kerja sama petugas kecamatan dan masyarakat setempat untuk langsung melapor bila ada temuan serupa.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 190.000 liter limbah B3 berupa oli bekas, 9 tanki penyimpanan yang masing-masing berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer masing-masing berkapasitas 48.000 liter, 4 mesin pompa, 25 drum bekas, dan 1 truk yang digunakan untuk distribusi. Pelaku penimbunan dan penjualan limbah B3 ilegal ini terancam sanksi maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri