TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban terhadap anjing yang menggigit petugas taman di perumahan Gading Arcadia, Kelapa Gading, Jakarta Utara, gagal karena pemiliknya menolak kedatangan petugas. Si pemilik berkilah, tak ada bukti bahwa anjing miliknya menggigit petugas taman tersebut. (Baca: Kisah Husky, Anjing Sendu Cici Panda)
"Pemilik menolak anjingnya diobservasi. Alasannya, tidak ada kamera yang merekam bahwa anjing yang menggigit itu benar miliknya," kata Kepala Seksi Kecamatan Kelapa Gading Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jakarta Utara, Liza Engalika, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Anjing Bisa Cemburu Juga)
Sebelumnya, Deni Radiansyah, petugas taman di perumahan itu, tiba-tiba diterjang seekor anjing pitbull pada Kamis sore, 14 Agustus 2014. Saat itu, si anjing sedang dibawa oleh seorang anak kecil. Deni menegur anak kecil itu karena anjingnya terlihat akan mengacak-acak taman. Tapi anjing setinggi 80 sentimeter itu justru menggigit lengan kanan Deni. "Malam harinya saya meriang," ujar Deni. (Baca juga: Masuk DPR, Lucky Hakim Lepaskan Hewan Peliharaan)
Keesokan harinya, Deni melaporkan kejadian itu kepada pengawas taman. Dia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso untuk mendapat vaksin rabies. Deni membayar Rp 415 ribu untuk mendapat pengobatan itu. "Itu baru dua suntikan. Kata dokter masih perlu dua suntikan lagi," kata Deni.
Namun, saat menemui pemilik anjing pagi ini untuk meminta ganti rugi biaya pengobatan, Deni ditolak mentah-mentah. "Kuitansi yang saya berikan langsung dicampakkan. Dia juga marah-marah," ujar pria 23 tahun yang hanya berpenghasilan Rp 50 ribu per hari ini.
Liza yang mendampingi Deni juga tidak berhasil meyakinkan pemilik anjing untuk membawa anjingnya ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan untuk diobservasi. "Bila ada kasus seperti ini, hewan harusnya langsung dikarantina dan diobservasi selama 14 hari. Bila terbukti tidak mengidap rabies, hewan akan langsung dikembalikan ke pemiliknya," kata Liza.
Menurut Liza, menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995, seekor anjing tidak boleh berkeliaran tanpa pengawasan orang yang berkompeten. Selain itu, anjing seharusnya dilengkapi dengan penutup moncong saat dibawa keluar rumah.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?