TEMPO.CO , Jakarta:Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Tri Cahyono, mengatakan, kemunculan taksi Uber akibat peran pemerintah sebagai regulator tak berjalan maksimal. Hingga kini Pemerintah ProvinsI DKI Jakarta belum memiliki standar pelayanan minumum untuk segala jenis transportasi. "Jadi taksi Uber memanfaatkan hal itu dan menawarkan layanan yang eksklusif," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 20 Agustus 2014.
Tri menyatakan, layanan di sistem transportasi belum mendapat perhatian dari pemerintah. Akibatnya, setiap operator bisa mengoperasikan armadanya tanpa standar pelayanan tertentu. Hal itu justru merugikan warga yang hendak menggunakan transportasi massal.
Padahal, keberadaan standar pelayanan itu dinilai sangat penting. Standar itu bisa dijadikan tolak ukur agar tiap operator bisa memberikan pelayanan maksimal. Kondisi itu juga secara langsung bisa memberikan tingkat kenyamanan dan keamanan yang tinggi bagi penumpang.
Saat ini, Tri mengatakan, standar pelayanan itu hanya dimiliki secara internal oleh sejumlah perusahaan. Namun tidak adanya standar minimum membuat tingkat persaingan menjadi tidak kompetitif bagi operator. "Jadi Uber taksi mungkin coba menawarkan hal yang berbeda dalam pelayanannya," ujar dia.
Dia menyatakan, pemerintah harus segera mengevaluasi standar pelayanan minimum bagi moda transportasi di Jakarta, termasuk taksi. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi operator transportasi ilegal di masa mendatang. "Pemerintah sebagai regulator juga harus menentukan standar pelayanan minimum," katanya.
Soal kemunculan taksi Uber, Tri mengatakan taksi yang hanya bisa dipesan secara online itu telah melanggar regulasi. Soalnya, segala jenis transportasi publik harus memiliki surat izin operasional kepada pemerintah. Apalagi taksi Uber itu tidak menggunakan pelat kuning sebagai tanda kendaraan umum, melainkan pelat hitam yang identik dengan kendaraan pribadi. "Bagaimana pun taksi Uber tetap ilegal karena tidak ada izin," ujar dia.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Begini Perayaan ala Tim Prabowo Jika Menang di MK