TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun database agen asuransi individual. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ngalim Sawega mengatakan calon nasabah asuransi kerap tertipu dengan produk. "Kadang-kadang yang ditawarkan berbeda dengan produk sebenarnya," kata Ngalim di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Industri Asuransi Perlu Lembaga Pemeringkat)
Agen asuransi, kata Ngalim, bertindak atas nama perusahaan. Sebab itu, OJK akan meminta data agen dari perusahaan asuransi. Dengan begitu, otoritas akan mudah memeriksa jika ada kejanggalan.
Menurut dia, selain dengan perusahaan asuransi, OJK juga sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk rencana ini. Selama ini, AAUI dan AAJI merupakan institusi yang menerbitkan sertifikat keagenan.
Berdasarkan data AAJI, terdapat sedikitnya satu juta agen asuransi jiwa yang bersertifikat. Namun yang masih aktif hanya 360 agen. Adapun AAUI, kata Ngalim, mencatat sebanyak 18 ribu agen yang bersertifikat. Sedangkan khusus untuk surety bond tercatat 1.300 agen bersertifikat. "Perusahaan asuransi telah diminta untuk menyampaikan data seluruh agen per individunya."
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN