TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Resor Kota Cimahi Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan menyesalkan tindakan Brigadir EM, 55 tahun, yang melakukan pencurian uang Rp 278 juta milik PT Advantage.
Menurut Erwin, rekam jejak Brigadir EM selama bertugas sebagai polisi cukup baik. Begitu juga sejak bertugas sebagai anggota Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat-Obvit) Polres Cimahi. Masa dinasnya akan segera berakhir, karena tiga tahun lagi memasuki masa pensiun.
"Saya menyayangkan tindakannya. Apabila terbukti, tak sebanding antara jumlah uangnya dengan karier dia selama ini,” kata Erwin kepada Tempo saat ditemui di Markas Polres Cimahi, Selasa, 26 Agustus 2014.
Erwin menjelaskan selama bertugas di Sat-Obvit Polres Cimahi, Brigadir EM sering mengawal perusahaan-perusahaan yang membawa jumlah uang yang lebih besar. Namun tidak pernah ada masalah yang dilakukan Brigadir EM, yang dikenal sebagai pribadi yang pendiam itu.
"Selama bertugas tak pernah ada problem. Dia pun sudah banyak melakukan pengawalan. Bahkan dia pernah mengawal uang senilai Rp 10 miliar," ujar Erwin.
Menurut Erwin, dugaan sementara, tindakan Brigadir EM dilatarbelakangi desakan ekonomi keluarganya. Menurut laporan yang diterima oleh Erwin, anak buahnya itu sedang dilanda konflik rumah tangga dengan istrinya. "Mungkin pada saat itu ia betul-betul gelap," ucap Erwin.
Saat ini aparat kepolisian dari satuan Polsek Nagreg, Polres Cimahi, dan Polres Bandung sedang melakukan pencarian terhadap Brigadir EM, ayah 5 anak itu. "Apabila nanti pengadilan memutuskannya bersalah, kami akan langsung memecatnya," tutur Erwin.
Brigadir EM diduga melarikan uang Rp 278 juta milik PT Advantage. Saat itu dia sedang bertugas mengawal mobil perusahaan yang akan menarik sejumlah uang di anjungan tunai mandiri (ATM) di Kabupaten Bandung.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca juga:
PKB Rekomendasikan Green Book ke Jokowi-Kalla
Komnas HAM Panggil Paksa Kivlan Zen
Anas: Kebohongan Nazar Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Golkar Terancam Ditinggal Koalisi Pendukung Jokowi