TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno mengatakan terdapat delapan kasus narkoba dari beberapa tempat dengan 14 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. (Baca: Darurat Narkoba di Kampus, IPB 'Pede' Bersih.)
"Ada 14 tersangka dengan barang bukti kurang-lebih 12 kilogram sabu, 20.717 butir ekstasi, dan 500 butir Happy Five," kata Dwi Priyatno saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Agustus 2014. (Baca: Polisi Gerebek Puluhan Siswa SMA di Kebayoran.)
Para tersangka dan barang buktinya tersebut, menurut dia, ditemukan di beberapa tempat. Antara lain Ciganjur, Jakarta Selatan; Depok; Gajah Mada, Jakarta Barat; Grogol, Jakarta Barat; Bandara Soekarno-Hatta; Bandengan, Jakarta Utara; dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Selain itu, polisi menemukan industri narkoba rumahan di daerah Babakan, Tangerang, dengan barang bukti berupa heroin sebanyak 799 gram. "Kita juga masih dalami dari mana datangnya heroin tersebut, biasanya dari Nigeria dan Afganistan," kata Dwi Priyatno.
Dwi Priyatno mengatakan semua tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk nantinya dikembangkan guna menangkap pelaku jaringan narkoba internasional. Dari total kasus tersebut, dia mengatakan, narkoba itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 31,5 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 87 ribu jiwa.
Menurut Dwi, 14 tersangka tersebut dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman pidana penjara dan maksimal hukuman mati.
HERMAWAN SETYANTO
Berita Lain:
Lion Air Juara Delay : 20 Ribu Kali Selama 6 Bulan
BI: Bitcoin Bisa Jadi Alat Cuci Uang
Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot
Trans Studio Ekspansi ke Thailand dan India