TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim berkaitan kasus proyek perkantoran Bhakti Praja yang merugikan negara Rp 38 miliar. Setelah diperiksa tiga jam, Marwan digiring Ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Marwan ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2013. (Baca: Wakil Bupati Pelalawan Tersangka Korupsi Kantor)
“Tersangka langsung kami tahan dan segera dilimpahkan ke persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adnan, kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 20014.
Menurut Adnan, Marwan terlibat pengadaan perluasan tanah perkantoran Bhakti Praja pada 2002-2011. Saat itu, Marwan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan. Marwan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari pengadaan lahan tersebut.
“Penyidik juga telah menyita rumah dan sebidang tanah milik tersangka,” kata dia.
Marwan telah menandatangani pembayaran uang muka untuk pembebasan lahan Bhakti Praja sebesar Rp 500 juta, tapi ia tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya. Padahal, dana itu bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2002.