TEMPO.CO, Medan - Ratusan pekerja Bank Sumatera Utara (Bank Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat Bank Sumut di Jalan Diponegoro, Medan, Senin, 1 Agustus 2014. Pekerja menolak sistem kerja melalui vendor (biro jasa) yang akan diterapkan bank milik pemerintah daerah Sumut itu.
Aksi ratusan pekerja Bank Sumut dilakukan dengan cara tidur-tiduran di depan pintu utama bank yang sahamnya dimiliki kabupaten/kota dan pemerintah provinsi itu. Pekerja bank juga membentangkan puluhan spanduk menolak manajemen Bank Sumut yang tak kunjung mengangkat mereka menjadi karyawan.
"Kami ingin kepastian nasib bekerja di Bank Sumut karena sudah puluhan tahun bekerja. Kami menuntut manajemen untuk mengangkat kami menjadi pegawai nonkarier. Kami juga menolak sistim vendor," ujar salah satu pekerja yang tidak mau namanya disebut kepada Tempo.
Menurut Usman, vendor adalah sistem biro jasa yang sedang diterapkan menejemen Bank Sumut. Sistem itu dinilai pekerja merugikan mereka. Dengan sistem vendor, pekerja akan banyak dirugikan, sehingga mereka menolaknya. "Bahkan kami menuntut pegangkatan pegawai nonkarier dan diberlakukannya Pasal 59 ayat (4), (5), (6), dan (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai kedudukan pekerja," katanya dengan pengeras suara.
Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Bank Sumut Agung Santoso tak menjamin pekerja menjadi karyawan. Menurut Agung, pekerja yang diangkat jadi karyawan harus atas keputusan seluruh direksi. "Sementara sampai saat ini Direktur Bank Sumut juga masih kosong," kata Agung. Mengenai sistem vendor, Agung menyatakan, sepanjang memberikan kesejahteraan, sistem itu akan digunakan oleh Bank Sumut.
SAHAT SIMATUPANG
Baca juga:
Ekspor, Pengusaha Batu bara Wajib Bayar Pajak
Duit KPU Tinggal Rp 1,5 miliar
Kelangkaan Ikan Dorong Inflasi Bulan Agustus
Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding