TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menyayangkan keputusan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap pembebasan lahan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Peneliti ICW, Emerson Yuntho, mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus segera menarik pembebasan bersyarat Hartati.
"Pembebasan bersyarat dia harus dibatalkan," kata Emerson saat dihubungi Senin, 1 September 2014. Dia mengatakan jika tak dibatalkan, orang akan berbondong-bondong mendapat pembebasan bersyarat untuk kasus serupa. (Hartati: Saya Tak Menyuap, Uang Saya Diambil)
Emerson mengatakan pembebasan bersyarat Hartati menyalahi prosedur karena pembebasan itu semestinya memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut, misalnya, mengharuskan terdakwa memiliki peran sebagai justice collaborator, mendapat surat rekomendasi lembaga hukum terkait (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. "Hartati tidak terbukti mampu mengemukakan tersangka dan fakta baru," kata dia.
Emerson menuturkan pemberian pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM cacat hukum lantaran tidak sesuai PP yang ditetapkan. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 43 menjadi sia-sia. Emerson menjelaskan peraturan tersebut menyebut bahwa pemberian pembebasan bersyarat seharusnya berdasarkan surat rekomendasi dari lembaga hukum terkait. "Tinggal seberapa kuat komitmen penegakan hukum ini dijalankan. Ini patut dipertanyakan," kata dia.
Emerson mengatakan KPK perlu bersikap atas pembebasan bersayarat Hartati. "KPK bisa saja mengambil sikap dengan mengajukan surat keberatan," kata dia. (Baca: Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Sri Hartati Murdaya pada 4 Februari 2013. Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk pengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati, kata Emerson, telah dibebaskan bersyarat sejak Jumat, 29 Agustus lalu.
NURIMAN JAYABUANA
Terpopuler
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia
'Prestasi' Polisi Idha yang Tertangkap di Malaysia
Dirut PLN Ikut Membela Florence