TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan peraturan baru tentang kebijakan Know Your Costumer. Peraturan itu dikeluarkan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan investasi di pasar modal. Peraturan ini mirip dengan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan dengan nomor V.D.10. Tahun 2010.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan peraturan itu nantinya akan menyederhanakan prosedur berinvestasi. Dalam peraturan itu, kata Nurhaida, ada beberapa bagian yang disederhanakan sehingga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi di pasar modal.
"Yang kami revisi, misalnya, tentang keharusan tanda tangan langsung pada saat membuka rekening," kata Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Senin, 1 September 2014. Nantinya dimungkinkan uji tuntas (due diligence) bisa dilakukan di kemudian hari setelah pembukaan rekening. (Baca: Roadshow 4 Bulan, BEI Jaring 4.800 Investor)
Saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. OJK juga sudah meminta pendapat dari pelaku usaha. Nurhaida menargetkan pembahasan peraturan akan rampung pada tahun ini. Walaupun mempermudah pembukaan rekening, OJK tetap akan membatasi nilai rekening minimal yang akan terpengaruh pada peraturan tersebut.
Bagi calon nasabah yang akan membuka rekening dengan nilai besar, uji tuntas tetap diperlukan dengan penyederhanaan proses. "Namun, angka nominal minimal masih belum bisa disebutkan sekarang," ujarnya. (Baca juga: Agustus, Investasi Asing Kalahkan Realisasi 2013).
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Departemen Pasar Modal IIA Fachri Ilmi juga enggan menyebutkan nominal minimal yang akan ditetapkan. Namun, menurut dia, nantinya akan ada tiga stratifikasi minimal jumlah rekening awal, yaitu simple, standard, dan advance. "Saat ini jika membuka rekening berapa pun jumlahnya, proses due diligence-nya sama," kata dia. Penyamaan perlakuan ini yang dianggap tak adil.
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler
'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Butet Kartaredjasa: Mbok Florence Dibebaskan
Kalla Capek Bicara Soal Harga BBM ke SBY
Jika Terbukti, AKBP Idha Terancam Dihukum Mati