TEMPO.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau Annas Maamun lewat juru bicaranya, Yoserizal Zein, mengaku tidak pernah melecehkan WW, 39 tahun, anak mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Soemardhi Thaher. "Pak Annas mengaku itu fitnah," kata Yoserizal di Pekanbaru, Senin, 1 September 2014.
Anak Soemardhi Thaher, WW, melaporkan Annas ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pelecehan seksual pada 27 Agustus 2014. Annas diduga melakukan tindak asusila terhadap W di rumah pribadi Annas. Menurut Soemardhi, laporan anaknya tertuang dalam berkas Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim. (Baca: 3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh)
Yose mengklaim ketika isu tersebut berkembang dari mulut ke mulut sejak beberapa waktu lalu, Annas justru membuat aturan untuk tamu wanita yang akan berkunjung mesti ditemani orang lain agar tidak menimbulkan fitnah. Kata Yose, motivasi WW melaporkan Annas atas tuduhan asusila patut dipertanyakan.
Sebabnya, pasca-kejadian pada 30 Mei 2014, WW masih kerap berkunjung ke kantor gubernur. "Ada apa sebenarnya, kenapa baru sekarang dilaporkan jika waktu itu memang ada pelecehan," ujarnya. Namun, Annas siap menghadapi proses hukum. Pihaknya belum berpikir melaporkan balik WW ke polisi. "Kita lihat saja perkembangannya." (Baca: Begini Kronologis Dugaan Asusila Gubernur Riau)
Soemardhi membantah bahwa pasca-kejadian pelecehan itu WW masih menjumpai Annas. Namun kata dia, pada malam selepas kejadian, 30 Mei 2014, Annas meminta WW datang ke kediamannya membahas kelanjutan program seminar, namun dalam pertemuan itu WW mengaku hanya untuk membatalkan semua program kegiatan seminar yang sudah disetujui tersebut. "Selepas pertemuan malam itu, tidak ada lagi anak saya bolak-balik menemui Annas Maamun. Itu pun bertemu hanya untuk membatalkan kegiatan," ujar Soemardhi.
Ada pun juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan Gubernur Annas Maamun terancam 12 tahun penjara jika terbukti melakukan tindak asusila. Annas bisa dijerat Pasal 284 atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan dan perkosaan.
Ronny menegaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri berencana memanggil Annas sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Namun Ronny belum dapat memastikan tanggal pemanggilan pria berusia 74 tahun itu. "Terlapor biasanya kami panggil terakhir," kata Ronny di Mabes Polri, Selasa, 2 September 2014.
RIYAN NOFITRA
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia