TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diduga memeras selama memimpin Kementerian Energi sejak 2011 dengan menggelar rapat fiktif. "Latar belakangnya, JW (Jero Wacik) memerlukan dana operasional yang lebih besar dari biasanya," kata Bambang di kantornya, Rabu, 3 September 2014.
Jero merancang rapat yang dana penyelenggaraannya dianggarkan dalam dana operasional Kementerian Energi. Namun ternyata rapat itu tidak pernah terlaksana, sehingga komisi antirasuah menduga hal itu sebagai modus Jero menghimpun dana di kementerian yang dia pimpin. "JW melakukan kickback atau usaha pemerasan lewat aksi tersebut," kata Bambang. (Baca: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah )
Tidak hanya itu, Bambang juga menyebut Jero mencoba menghimpun dana dari rekanan Kementerian Energi atas program yang dikerjakan serta mengumpulkan dana dari kegiatan pengadaan. "Negara merugi hingga Rp 9,9 miliar akibat perbuatan JW," tutur Bambang.
Jero Wacik akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi anggaran di Kementerian Energi. Ia dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas tindakan tersebut ialah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Baca: KPK: Jero Teken Pakta Antikorupsi Hanya Seremoni)
Jero belum berhasil dimintai tanggapan tentang penetapan status tersangka terhadap dirinya. Namun, melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Teguh Pamudji, Jero meminta anak buahnya di Kementerian Energi menghormati keputusan KPK. "Kami diminta mengikuti seluruh prosedur dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Teguh.
RAYMUNDUS RIKANG R.W
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia