TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah rencana penerapan sistem electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar di sejumlah jalan utama. Sebelumnya, sistem itu akan diberlakukan mulai akhir 2015 (lihat: ERP Dioperasikan di Jakarta Tahun Depan ) Namun, karena proses lelang, persiapan kontrak, dan pembangunan infrastruktur memakan waktu, akhirnya ERP ditetapkan mulai berlaku pada 2016 (lihat: Begini Sistem ERP di Jakarta)
"Proses lelang dimulai Desember 2014 dan akan memakan waktu dua sampai tiga bulan. Targetnya rampung Maret atau April 2015," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar seusai seminar internasional tentang penerapan ERP di Jakarta, Selasa, 2 September 2014.
Menurut Akbar, investor pemenang lelang nantinya membutuhkan waktu sekitar setahun untuk menyiapkan kontrak, memproduksi dan memasang gantry, serta menyiapkan kantor operasional untuk mengolah data dan menjalankan sistem ERP. Saat ini uji coba sistem ERP sudah dijalankan sekitar sebulan di Jalan Sudirman oleh Kapsch. Uji coba dijalankan untuk mengetahui kinerja alat di gantry dalam menangkap kendaraan yang dipasangi on-board unit (OBU) dan kendaraan yang tak dilengkapi OBU.
Sistem ERP ini dipilih pemerintah Jakarta untuk mengatasi masalah kemacetan. Sebab, saat ini hampir semua jalan utama di Ibu Kota dipadati kendaraan pribadi. Jika tidak segera diatasi, kemacetan ini akan bertambah parah. Dan diperkirakan pada 2020 lalu lintas di Jakarta akan stagnan.
ANGGRITA DESYANI
Berita lain:
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Foto Bugil Jennifer Lawrence Asli
Soal Bocoran Kabinet, Ini Kata Jokowi