TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Samsul Ridwan meminta agar pemerintah terkait mengambil tindakan terhadap tempat penitipan anak yang melakukan penganiayaan. Selain diproses secara hukum, pemerintah pun perlu menindaklanjutinya.
"Ini harus segera diproses," kata Samsul kepada Tempo, Kamis, 4 September 2014. Namun, menurut Samsul, persoalan tidak selesai sampai di situ. Yang lebih penting adalah tindakan selanjutnya setelah ada kasus ini. "Pengawasannya harus diperkuat," ia menegaskan. (Baca: Aniaya Bayi, Ibu Laporkan 'Day Care' di Jakpus)
Menurut Samsul, tempat penitipan anak sangat mudah berkembang dan meluas di masyarakat. "Bahkan di tingkat kelurahan saja ada," kata dia. Karena itu, menurut dia, instansi terkait yang berkewajiban melakukan pengawasan harus meningkatkan pengawasannya. "Biasanya tempat penitipan anak itu diawasi oleh Sudin Pendidikan atau Sudin Sosial," ujarnya.
Sebelumnya, seorang balita bernama RAN, 14 bulan, diduga dianiaya oleh pengasuhnya di tempat penitipan anak Pertamina, Jakarta Pusat. Keterangan dari ibu korban, Lisa, RAN menderita luka lebam di pipinya. Kasus tersebut sudah dilaporkan Lisa ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Polisi Kembalikan Lamborghini Lulung ke ATPM
Usir Penghuni Rumah, Sembilan Preman Dibekuk
Tangisan Warga Warnai Penggusuran di Kalibaru
Pondok Pesantren di Depok Terbakar, Satu Tewas