TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto mengatakan tiga mobil Lamborghini masih berada di Polda Metro Jaya saat ini dan kemungkinan dikembalikan ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
"Mobil itu lebih baik dititipkan ke ATPM dan belum boleh diambil sebelum surat yang sah keluar," kata Restu di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Polda Telusuri SKPKB Lambhorgini Milik Haji Lulung)
Tiga mobil Lamborghini ditahan di Polda Metro Jaya karena tidak memiliki surat lengkap, antara lain Lamborghini hijau yang diduga milik anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, warna putih milik SK pengusaha di Jatinegara, Jakarta Timur, dan warna kuning milik EP warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. (Baca: Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar)
Menurut dia bila mobil-mobil tersebut sudah ada di ATPM, sehingga tidak mungkin para pemilik mengambil sementara untuk dipinjam. "Kalau mereka pinjam ke ATPM itu namanya menodai hukum, akan kami tindak tegas," ucap dia.
Restu menyarankan, para pemilik mobil tersebut untuk menggunakan kendaraan tersebut di sirkuit bila ingin memacunya dengan kecepatan tinggi. "Jangan di jalan umum kalau mau kebut-kebutan, hormati pengendara lain, apa sih tujuannya?" ujar dia.
HERMAWAN SETYANTO
Baca juga:
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Soal Skandal Asusila, Ini Pengakuan Gubernur Riau
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak