TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri memeriksa korban dugaan pelecehan seksual Gubernur Riau Annas Maamun hari ini, Jumat, 5 September 2014. Menurut kuasa hukum korban, Elza Syarief, pemeriksaan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
"Sudah ada jadwal untuk pemeriksaan hari ini. Saya datang bersama WW dan staf saya," ujar Elza saat dihubungi pada Jumat, 5 September 2014. (Baca juga: Korban Pelecehan Gubernur Riau Diperiksa Besok)
Dugaan perbuatan Annas dilaporkan oleh mantan anggota DPD RI Soemardi Taher pada Rabu, 27 Agustus 2014 melalui laporan bernomor LP/797/VII/2014/Bareskrim. Soemardi adalah ayah korban perbuatan Annas.
Menurut Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie kejadian bermula pada VW yang menghadap Annas untuk mengurus administrasi seminar bahasa pada Jumat, 30 Mei 2014. VW mendatangi Annas ke rumahnya di Jalan Belimbing No 18, Pekanbaru.
Polri juga berencana memanggil Annas untuk dimintai keterangan. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal pemanggilan. "Terlapor biasanya kami panggil terakhir," kata Ronny di Mabes Polri pada Selasa, 2 September 2014.
Ronny menyatakan Annas dapat dijerat dengan Pasal 284 atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun. Sebelumnya, Annas membantah tuduhan pelecehan seksual itu melalui juru bicara Pemerintah Provinsi Riau, Yoserizal Zen. Ia menyebut Annas tidak pernah melecehkan WW. "Pak Annas mengaku itu fitnah," kata Yoserizal. (Baca juga: Isu Asusila, Gubernur Annas Maamun Bungkam)
ROBBY IRFANY
Berita lain:
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Kecewa, PDIP Malas Sokong Risma Maju Lagi
Ahok: Banyak Pejabat DKI Munafik