TEMPO.CO, Malang - Seorang siswa kelas V Sekolah Dasar Purwantoro 7, Kota Malang, mengalami kekerasan dari gurunya. Korban SCL, 11 tahun, warga Jalan Sebuku, Gang 2 D, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang, luka di pipi kanannya setelah mengaku ditampar dan dicubit hingga bengkak selebar tiga centimenter. (Baca: Lempar Pasir, Bu Guru Cantik Divonis Bui 2 Bulan)
"Kejadiannya 30 Agustus lalu. Sudah saya laporkan ke polisi tak ada tindaklanjut," kata wali murid yang juga paman korban, Fajar Pratomo, Jumat, 5 September 2014.
Kekerasan yang dilakukan guru bahasa Inggris bernama Ika itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Sejam setelah kekerasan Fajar melaporkan sang guru ke Kepolisian Resor Malang, Kota Malang. Untuk melengkapi bukti kekerasan, korban menjalani visum di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, termasuk menunjukkan foto pipi korban yang terluka mengeluarkan darah. (Baca: Siswa Baru SMA di Meulaboh Dianiaya Senior)
Setelah kejadian itu, SCL mengaku takut dan trauma tak berani berangkat sekolah. Sedangkan Kepala SDN Purwantoro 7 membujuk Fajar agar menandatangani surat pernyataan agar mencabut perkara dan tak melanjutkan ke proses hukum. "Ia datang bersama polisi. Tapi saya menolak tanda tangan surat pernyataan," katanya.
Mereka, katanya, mengancam jika meneruskan perkara ke polisi korban tak naik kelas. Sementara guru Ika mengaku tak menampar korban. Ika justru menuding SCL anak nakal. Bahkan, Ika menolak untuk meminta maaf. "SCL memukul dirinya sendiri," kata Fajar menirukan pernyataan Ika.
Padahal banyak saksi siswa yang melihat kejadian tersebut. Fajar juga menolak mediasi atau jalan damai. Alasannya aksi kekerasan tersebut telah menyebabkan keponakannya trauma dan enggan bersekolah. SCL mengaku jika kekerasan terjadi setelah dirinya mendorong seorang siswa kelas II berinisial I hingga menangis. I adalah anak guru Ika. Lantaran marah, Ika menampar SCL hingga berdarah.
"Tak ada guru yang tahu, mereka masih rapat," kata SCL. Menanggapi laporan Fajar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Subur Triono dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka mengaku akan memediasi pertemuan dengan para pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kita akan koordinasi lintas fraksi untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan," kata Subur.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah telah menerima laporan tersebut melalui pesan pendek. Dinas Pendidikan berharap kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. "Seluruh biaya pengobatan ditanggung Dinas," katanya.
Zubaidah mengatakan keluarga menolak dimediasi. Adapun sang guru, katanya akan dijatuhi sanksi. “Kekerasan dilarang dalam proses pembelajaran. Jadi dia akan kami bina,” katanya. Tempo berusaha mencari konfirmasi kepala sekolah dan guru Ika. Tapi sekolah ditutup.
EKO WIDIANTO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Nama-nama Menteri Jokowi Versi Relawan