TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Mahkamah Malaysia mengabulkan permohonan penyidik untuk memperpanjang masa penahanan dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terlibat kasus narkoba: AKBP Idha Endri Prasetyono dan Bripka M.P. Harahap.
"Pengadilan hanya memberi waktu perpanjangan penahanan selama lima hari dari tujuh hari yang diminta tim penyidik," kata Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono kepada Tempo di Kuala Lumpur, Sabtu, 6 September 2014. (Baca: Polisi 'Narkoba' Segera Dipindah ke Kuala Lumpur)
Pengacara Ranbir Singh Sangha yang ditunjuk KBRI untuk mendampingi AKBP Idha dan Bripka Harahap meminta mahkamah Malaysia membebaskan keduanya jika memang tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka dengan jaringan narkoba.
Namun penyidik Irwan Iskandar bin Mohd. Yassin tetap meminta perpanjangan penahanan dengan alasan kasus ini cukup serius dan menjadi perhatian khalayak ramai.
Selanjutnya, Ranbir Singh meminta tim penyidik mengungkap informasi yang telah diperoleh selama seminggu pemeriksaan serta langkah yang akan diambil dalam lima hari masa penahanan. (Baca: Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba')
Ranbir Singh juga menanyakan bukti komunikasi seperti apa yang ditemukan penyidik antara wanita pembawa sabu asal Filipina dan kedua polisi sehingga dijadikan alasan penahanan keduanya. Namun penyidik enggan menanggapi permintaan tersebut.
MASRUR
Baca juga:
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
Ridwan Kamil Kantongi Identitas Pemilik Akun
Labfor Polri Tak Temukan Tangki KM Paus Bocor
Perombakan PNS di DKI Masuk Rekor MURI