Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Warga Belum Tahu Aturan Parkir Liar

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Sebuah mobil bersiap diderek petugas karena terparkir di pinggir jalan di kawasan Thamrin, Jakarta,  8 September 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sebuah mobil bersiap diderek petugas karena terparkir di pinggir jalan di kawasan Thamrin, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sebagian besar pemilik mobil yang terjaring razia parkir liar tidak mengetahui adanya aturan tentang denda Rp 500 ribu yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 8 September 2014. Ungkapan itu, antara lain, disampaikan Wandi Supriadi,  sopir truk kontainer, yang terjaring razia karena memarkirkan truk di bahu Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara.

"Saya kaget, ada apa kok ramai-ramai. Ternyata truk saya mau diderek," kata pria 51 tahun itu saat ditemui di Jalan Akses Marunda, Senin, 8 September 2014.

Doni, 30 tahun, juga sopir truk, menyampaikan hal yang sama. Dia terpaksa memarkir truk di bahu jalan karena tidak boleh masuk ke pool. "Lah, mau parkir di mana lagi, kan, enggak boleh masuk ke pool," kata Doni.

Wandi dan Doni hanya bisa pasrah saat truk mereka diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Untuk mengeluarkan truk itu, mereka harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. "Saya belum tahu gimana prosesnya. Nantilah diuruskan, saya enggak ngerti," ujar Wandi.

Aditia Hendrawan, sopir yang terjaring razia di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, menilai operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan sangat dilakukan secara sembarangan. "Harusnya enggak langsung diderek, dong, ada pemberitahuan dahulu," katanya.

Aditia mengaku tak tahu soal pemberlakuan sanksi tegas kepada para pengendara yang parkir di sembarang tempat. "Makanya saya bingung, kok, pagi ini sepi, biasanya ramai pada parkir di jalan," ujarnya (Lihat: Tekan Parkir Liar, Pengamat: Siapkan Parkir Resmi)

Awalnya ia menolak untuk membayar denda Rp 500 ribu dan sempat kebingungan bagaimana prosedur pengambilan mobilnya. "Saya harus bicara dulu dengan pihak Dishub. Saya enggak mau bayar gitu saja. Kalau peraturannya jelas, baru saya bayar," ujar Aditia saat diberi tahu Tempo cara penebusan mobil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Kepala Bagian Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan sosialisasi tentang operasi penertiban itu sudah disampaikan sejak sepekan terakhir. "Biasanya yang protes itu dari luar Jakarta Pusat dan pengunjung. Ini terus kami evaluasi sampai menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," katanya. (Lihat: Mulai Hari ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyatakan penerapan retribusi daerah bagi kendaraan yang parkir sembarangan secara resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 8 September 2014. Operasi penertiban dilakukan melalui kerja sama Dinas Perhubungan dengan Garnisun dan kepolisian.

"Untuk penertiban tahap awal, kami mulai di lima titik yang kerap dijadikan lahan parkir liar," kata Akbar. Kendaraan yang terjaring razia langsung diderek dan dibawa ke pool Dinas Perhubungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar denda Rp 500 ribu jika ingin mengeluarkan kendaraan mereka. Denda itu akan berlipat Rp 500 ribu per hari jika pemilik tidak segera mengurusnya.   

DEWI SUCI RAHAYU | PUTRI ADITYOWATI | LINDA HAIRANI

Berita Terpopuler:
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Jack The Ripper Ternyata Tukang Cukur Polandia
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya  
Pengusaha Ini Menang Lelang Cium Elizabeth Hurley  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

53 menit lalu

Petugas gabungan Dishub DKI dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Dari penertiban itu ada 12 jukir liar dari 8 minimarket yang ada di wilayah Jakarta Pusat terjaring razia.  TEMPO/Subekti.
Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

Pemprov DKI akan tertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil?


Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

1 hari lalu

Petugas gabungan Dishub DKI dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Dari penertiban itu ada 12 jukir liar dari 8 minimarket yang ada di wilayah Jakarta Pusat terjaring razia. TEMPO/Subekti.
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.


Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Apel Swakarsa, Sabtu, 4 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan ada juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal yang meminta Rp150 ribu ke pengendara


Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

8 hari lalu

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang mau ke Malioboro memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang resmi


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

9 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

9 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

10 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

30 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

36 hari lalu

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

37 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.