TEMPO.CO, Surakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendorong anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 membuat Undang-Undang Etika Berinternet. Alasannya, agar hal-hal tidak terpuji di dunia maya bisa berkurang.
"Saat ini teknologi makin maju. Pengguna Internet juga makin banyak. Sehingga perlu diatur agar tidak disalahgunakan," kata Roy saat meninjau persiapan Hari Olahraga Nasional di Stadion Sriwedari, Surakarta, Senin, 8 September 2014.
Selain mengusulkan UU Etika Berinternet, Roy juga mendorong DPR membuat UU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Undang-undang itu diperlukan agar ada yang bertanggung jawab atas informasi yang beredar di dunia maya.
Jika ada aturan yang mengatur tentang penyebaran informasi di Internet, penyebar berita bohong bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. "Pemberian informasi lewat Internet akan diatur oleh UU itu. Termasuk sanksi bagi yang menyebarkan kabar bohong," tutur Roy.
Pada 2008, sempat muncul kontroversi terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi. Kontroversi tersebut mencuat setelah Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia tak sengaja menemukan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi ketika mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. AKibatnya, RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi ditolak sejumlah elemen masyarakat. (Baca juga: Pemerintah Siapkan Undang Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi)
UKKY PRIMARTANTYO
Berita lain:
Gedung Parkir Skywalk Bandung Dibangun Bulan Ini
Pabrik Gabah Rahmat Gobel Mampu Serap 150 Ribu Ton
Sistem Pilkada Diubah, PDIP: Ini Kemunduran