TEMPO.CO, Bandung - Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), kini sudah menghirup udara bebas. Divonis 11 Desember 2012, terpidana 2,5 tahun bui ini lepas dari penjara khusus koruptor Sukamiskin dengan syarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Giri Purbadi membenarkan pembebasan bersyarat Fahd tersebut. "Sudah lama, tanggal 23 Agustus lalu. Dia, kan, hukumannya cuma 2 tahun 6 bulan dan sudah memenuhi syarat," ujar dia saat dihubungi Tempo, Senin, 8 September 2014. (Baca: Perantara Suap DPID Dituntut 3,5 Tahun Penjara)
Pembebasan bersyarat Fahd, Giri melanjutkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Hingga hari pembebasan 23 Agustus, Fahd antara lain sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Dia juga berkelakuan baik selama menjadi warga binaan," kata Giri.
Setelah bebas bersyarat, Fahd masih wajib melapor secara reguler ke Badan Pemasyarakatan Bandung. "Kewajiban lapor sampai tiba saat bebas murninya tahun depan," kata Giri.
Fahd divonis 2,5 tahun bui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2012 dalam kasus suap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Duit itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011. (Baca: Didakwa Suap Wa Ode, Haris Tak Ajukan Eksepsi)
Selain penjara, divonis denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Fahd mulai menghuni Sukamiskin sekitar Januari 2013.
ERICK P. HARDI
TERPOPULER
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap