Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fahd El Fouz Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

image-gnews
Terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Fahd El Fouz (tengah) berbincang dengan kerabat saat datang melayat ayahnya yang juga pedangdut legendaris A. Rafiq di rumah duka, jalan Perindustrian, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (19/1) malam. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Fahd El Fouz (tengah) berbincang dengan kerabat saat datang melayat ayahnya yang juga pedangdut legendaris A. Rafiq di rumah duka, jalan Perindustrian, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (19/1) malam. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), kini sudah menghirup udara bebas. Divonis 11 Desember 2012, terpidana 2,5 tahun bui ini lepas dari penjara khusus koruptor Sukamiskin dengan syarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Giri Purbadi membenarkan pembebasan bersyarat Fahd tersebut. "Sudah lama, tanggal 23 Agustus lalu. Dia, kan, hukumannya cuma 2 tahun 6 bulan dan sudah memenuhi syarat," ujar dia saat dihubungi Tempo, Senin, 8 September 2014. (Baca: Perantara Suap DPID Dituntut 3,5 Tahun Penjara)

Pembebasan bersyarat Fahd, Giri melanjutkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Hingga hari pembebasan 23 Agustus, Fahd antara lain sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Dia juga berkelakuan baik selama menjadi warga binaan," kata Giri.

Setelah bebas bersyarat, Fahd masih wajib melapor secara reguler ke Badan Pemasyarakatan Bandung. "Kewajiban lapor sampai tiba saat bebas murninya tahun depan," kata Giri.

Fahd divonis 2,5 tahun bui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2012 dalam kasus suap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Duit itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011. (Baca: Didakwa Suap Wa Ode, Haris Tak Ajukan Eksepsi)

Selain penjara, divonis denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Fahd mulai menghuni Sukamiskin sekitar Januari 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ERICK P. HARDI

TERPOPULER

PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok


Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.


Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.


KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

7 September 2018

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.


Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

26 Oktober 2017

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, menjawab pertanyaan wartawan usai meandatangani surat berita acara serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

Terpidana korupsi pengadaan Al-Quran yang juga Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz, meminta Setya Novanto untuk menonaktifkan Nusron Wahid.


Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

26 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz, hadiri sidang pembacaan putusan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

Pengacara Fahd, Robi Anugrah, membenarkan kliennya menandatangani surat permintaan dari AMPG kepada Ketua Umum Golkar untuk memecat Nusron Wahid.


Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

4 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal L
Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

Fahd El Fouz telah menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang diduga terlibat dalam korupsi Al Quran.


Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

2 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK untuk menguak keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi pengadaan AlQuran.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.