TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Adi Pranoto, 26 tahun, harus menjalani proses hukum karena merampas telepon genggam teman perempuan yang dikenal lewat jaring sosial Facebook. Pemuda itu dibekuk polisi, Sabtu lalu, di kediamannya, Bambu Apus, Jakarta Timur. "Setelah berkenalan di Facebook, tersangka mengajak korban untuk bertemu," kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Dody F. Sanjaya, Selasa, 9 September 2014.
Saat bertemu dengan korban, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Ketika sampai di satu tempat yang sepi, korban disergap dan diikat. "Selanjutnya HP korban diambil dan tersangka kabur," ujar Dody.
Belakangan korban dapat melepaskan diri setelah mendapat pertolongan dari seorang warga. Korban kemudian melaporkan kejahatan tersangka ke Polsek Pamulang. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka melalui akun Facebook-nya. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. Dari tangan tersangka disita satu telepon genggam merek Nokia X2.
Menurut Adi Pranoto, dia menggunakan modus itu untuk mengincar telepon genggam korban. Barang jarahan itu kemudian dijual. "Uangnya saya pakai untuk bersenang-senang dengan teman," ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Berita Terpopuler:
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD