TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan menutup peluang para kandidat yang berasal dari jalur independen. Sebab, partai politik tentu akan lebih memilih kadernya dibanding mengusung calon independen.
Hal itu dikemukakan oleh mantan Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan, menyikapi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini sedang dibahas di DPR-RI. “Calon kepala daerah dari jalur independen tidak akan punya kesempatan lagi,” kata Muda saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Muda merupakan calon independen dalam pilkada pertama di Kabupaten Kubu Raya pada 2008. Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Pontianak.
Muda berhasil memenangi pilkada dengan perolehan 59,41 persen suara dari 500 ribu lebih pemilih. Muda pun menjadi bupati untuk periode 2008-2013. Menurut Muda, RUU Pilkada sangat merugikan mereka yang akan mencalonkan diri dari jalur independen karena hak mereka untuk dipilih, yang dijamin oleh undang-undang, akan dimatikan.
Kalaupun dalam RUU Pilkada itu ada klausul yang memungkinkan calon independen ikut bertarung dalam pilkada, Muda berpendapat itu hanya kamuflase politik. Sebab, mereka yang duduk di DPRD adalah para kader partai politik, yang tentu saja akan memilih kandidat sesuai arahan pimpinan partainya.
Muda juga menegaskan pilkada yang dilakukan oleh DPRD mengebiri hak pilih rakyat dalam memilih pemimpinnya di daerah. "Rakyat yang paling tahu siapa pemimpin yang paling cocok buat mereka," ujarnya.
Muda berharap para politikus di DPR-RI menggunakan cara berpikir yang jernih dan mengkaji kembali RUU Pilkada itu agar tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada. "Mudah-mudahan orang yang di atas sana memikirkannya kembali," ucapnya.
ANDI RUSLI
Terpopuler:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR