TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 230 pasangan usia subur atau PUS di Kabupaten Malang yang berusia kurang dari 16 dan 19 tahun memohon dinikahkan. "Mereka memohon izin mendapat dispensasi boleh menikah ke Pengadilan Agama," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Malang Widodo Suparjiyanto, Rabu, 10 September 2014.
Sepanjang Januari-Juni 2014, pengadilan menerima 230 permohonan. Pengajuan terbanyak (52 permohonan) diterima pada April, disusul 40 permohonan diterima pada bulan Mei, 38 permohonan pada bulan Maret, 36 permohonan pada bulan Februari, 34 permohonan pada bulan Januari, dan 30 permohonan pada bulan Juni.
Baca Juga:
"Rata-rata tiap bulan sepanjang semester pertama tahun ini kami terima 38,33 permohonan," katanya. Widodo mengaku lembaganya dalam posisi dilematis. Dispensasi menikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa pihak perempuan harus berusia minimal 16 tahun dan prianya sudah berumur 19 tahun. Ketentuan ini tercantum pada pasal 7 ayat 1. (Baca: MK Diminta Naikkan Batas Usia Kawin)
Namun ternyata 70 persen PUS yang minta dinikahkan belum berumur cukup dan seluruh permohonan dari orang tua dilatari kenyataan putrinya hamil di luar nikah. Selebihnya dispensasi dimohonkan karena para orang tua khawatir putra-putri mereka berzinah atau melakukan tindakan maksiat lainnya. "Kalau pihak perempuan sudah hamil duluan sebelum nikah, kami tak bisa berbuat banyak selain mengabulkannya. Posisi kami memang dilematis," ujar Widodo. (Baca: PP Aborsi Memicu Perkosaan)
Dilema yang ditanggung Pengadilan Agama bertambah besar ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pemberian dispensasi nikah dini. MUI beralasan, pernikahan dini lebih banyak mendatangkan mudarat berupa kekerasan dalam rumah tangga yang berujung perceraian.
Ketua MUI Kabupaten Malang Ahmad Zubaidi menyarankan PUS menikah saat berusia 19 atau 20 tahun. Adapun PUS ideal berusia antara 20 sampai 35 tahun. "Pada usia itu, fisik PUS sudah sempurna, khususnya organ reproduksi pada perempuan, serta secara psikologis dan sosiologis mereka sudah matang," kata Zubaidi.
Penolakan juga disampaikan Ketua Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) Pantjaningsih Sri Rezeki serta Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hikmah Bafaqih. Kedua lembaga ini tidak pernah merekomendasikan kepada pihak-pihak berwenang untuk menikahkan PUS yang belum dewasa.
ABDI PURMONO
Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu