TEMPO.CO, Bandung - F.X. Yohan Yap, terdakwa penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 September 2014. Jaksa penuntut menilai petugas PT Bumi Jonggol Asri (BJA) itu terbukti menyetor duit Rp 4,5 miliar kepada Yasin demi terbitnya rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare.
Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim agar Yap, 28 tahun, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F.X. Yohan Yap berupa pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Suryanir, saat membacakan tuntutan atas Yap di PN Tipikor Bandung, Rabu, 10 September 2014.
Tuntutan pidana diajukan setelah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa mempermudah penyidikan kasus oleh Komisi Antikorupsi dan berperan sebagai justice collaborator.
"Terdakwa Yohan Yap mengakui bahwa dia telah memberikan uang Rp 4,5 miliar, dari total Rp 5 miliar yang dijanjikan, kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang Rp 1,5 miliar di antaranya diberikan melalui Kepala Dinas Pertanian Bogor, Zairin," kata jaksa Zaenal Abidin saat membacakan tuntutan.
Secara bergantian, tiga jaksa KPK lainnnya menambahkan bahwa merujuk fakta persidangan, duit suap berasal dari bos BJA, Cahyadi Kumala, yang diberikan secara bertahap kepada Yap oleh Robin Zulkarnain, orang kepercayaan Cahyadi. Yap ditugasi meneruskan duit suap kepada Rachmat Yasin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.
"Agar Rahmat Yasin selaku Bupati mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri," kata Zaenal.
Yap berujar, olehnya duit dari Cahyadi tersebut disetor kepada Yasin sejak Februari 2014. Pada 6 Februari di rumah Rachmat Yasin, Yap menyetor duit Rp 1 miliar. Lalu Maret 2014, Robin Zulkarnain memberitahu Yohan bahwa Yasin minta lagi Rp 2 miliar. Yohan lalu mendatangi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, Sekretaris Pribadi Bupati.
Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin, Rp 1,5 miliar. Namun hari itu keduanya digerebek KPK.
Atas tuntutan jaksa, Yap dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Kami minta waktu seminggu untuk mengajukan pledoi," ujar Yap menjawab ketua majelis hakim Nurhakim.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas
Murah, Mercy Jadi Mobil Dinas di Kabinet Jokowi
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih