TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lakeside Montessori School (LMS) Jakarta Rosalie S. Ticman mengaku menerima ancaman dari orang tua siswa yang menuduh sekolahnya melakukan kekerasan terhadap anak.
"Orang tua bersama bodyguard-nya bilang akan membuat sekolah kami seperti Jakarta International School (JIS)," ujarnya saat ditemui di gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Selasa, 9 September 2014.
Meski demikian, dia mengatakan, kasus Lakeside Montessori School berbeda dengan JIS. Seorang guru di LMS berinisial CH dituding melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, BS, 7 tahun. Tuduhan yang dilayangkan orang tua BS itu menyebut CH melakukan pemukulan terhadap anaknya. Berbeda dengan kasus JIS yang menyangkut pelecehan seksual terhadap siswa.
CH dituding memukul BS pada Senin, 25 Agustus 2014. Besoknya, Selasa, 26 Agustus 2014, ayah BS beserta dua pengawalnya mendatangi sekolah internasional itu dan meminta CH untuk membuat surat pengakuan telah memukul. Setelah didapatkan, surat itu segera dilayangkan ayah BS kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Rosalie, CH di bawah tekanan saat meneken surat pengakuan tersebut. Beberapa ancaman yang diterima CH saat itu, antara lain, akan disakiti oleh preman bayaran, akan segera dipenjara, dan keluarganya akan disakiti. "Sambil memakai kata kasar, orang tua BS mendikte sendiri surat pengakuan itu," kata Rosalie saat menghadiri undangan KPAI.
Dalam kesempatan yang sama, Rosalie menyebutkan beberapa keganjilan yang dimunculkan orang tua BS. Menurut dia, mereka menolak usul agar BS divisum untuk mendapatkan bukti penganiayaan. Orang tua BS tidak menghadiri mediasi yang digelar LMS pada Rabu, 3 September 2014, untuk berdiskusi mengenai tuduhan itu. Terkait dengan kasus ini, Tempo masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari orang tua BS.
Komisioner KPAI Susanto menegaskan, meskipun pelapor mengantongi surat pengakuan terduga pelaku, pihaknya belum dapat memastikan kejelasan kasus ini. "Kasus ini paling lama akan kami selidiki selama sepekan," katanya. Dia menyayangkan LMS hanya datang membawa saksi, tanpa bukti dalam penolakan tuduhan tersebut.
Dia pun menyayangkan CH yang telah meneken di atas materai surat pengakuan tersebut. "Kalau CH ditekan, apakah dia sadar tanda tangan di atas materai itu berdasar kepada hukum?" ujarnya.
Pekan ini, KPAI akan menemui korban untuk mengetahui kondisi fisiknya. Ia pun akan meminta hasil visum dokter terkait dengan keadaan fisik korban. Setelah itu, KPAI akan mempertemukan semua pihak yang terlibat dan membeberkan bukti yang mereka miliki.
PERSIANA GALIH
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ahok Tolak RUU Pilkada, Mundur Saja dari Gerindra
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana