TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan presiden terpilih Joko Widodo tak punya banyak pilihan untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM). Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi akibat dikuncinya kuota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. (Baca : CT Minta Pembatasan BBM Dikaji Ulang)
Menurut Chatib, ada tiga langkah yang bisa dilakukan Jokowi agar tak terjadi keresahan di masyarakat. Pertama adalah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Langkah kedua, mengajukan kembali anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, dan terakhir adalah menggunakan pasal keadaan darurat," kata Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 10 September 2014. (Baca : Petani Minta Jokowi Kurangi Subsidi BBM)
Dikuncinya kuota BBM oleh parlemen, kata Chatib, sangat merugikan pemerintahan baru. Dia menyatakan sempat menolak langkah ini saat membahas anggaran perubahan dengan DPR. “Saya menghitung memang pasti tembus (melebihi kuota),” katanya. (Baca : Peluang Naikkan BBM September 2014 dan Maret 2015)
Namun keberatannya tak digubris DPR dengan alasan pemerintah tak pernah disiplin. Parlemen pun tetap memasukkan pembatasan kuota ke dalam pasal di Undang-Undang APBN Perubahan 2014. “Sekarang jadi susah. Bisa saja mengeluarkan perppu, tapi masa iya presiden baru menerbitkan perppu hanya untuk menambah kuota BBM 1 juta kiloliter,” ucapnya.
Beberapa wilayah di Sumatera dan Jawa terancam krisis bahan bakar minyak bersubsidi. Berdasarkan hitungan Pertamina, bahan bakar jenis solar dan Premium di dua wilayah ini akan habis pada November dan Desember tahun ini. "Kami pastikan kuota BBM tidak akan cukup hingga akhir tahun," kata Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution PT Pertamina (Persero) Suhartoko.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana