TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) hari ini menyerahkan berkas perkara Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar Hary Sudwidjanto mengatakan berkas perkara Idha telah rampung.
"Kami serahkan tahap pertama untuk dikaji oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar," kata Hary sebelum penyerahan berkas di kantornya, Senin, 15 September 2014.
Hary dan tiga penyidik menyerahkan langsung berkas setebal kurang-lebih 500 halaman kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Didik Istiyanta. (Baca Bareskrim Selidiki Kasus AKBP Idha di Pontianak)
Hary berharap Kejaksaan tak terlalu lama mengkaji berkas ini. Dia juga ingin Kejaksaan cepat memutuskan berkas dinyatakan lengkap. Polda Kalbar, kata dia, mengusut kasus Idha dengan serius. Bahkan Kepala Ppolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menginstruksikan tim khusus yang ditangani oleh dua direktur, yakni Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Kriminal Khusus. (Baca: Anak Buah AKBP Idha Diduga Jual Sabu Barang Bukti)
Dalam kasus yang ditangani tim khusus tersebut, Idha Endri dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka Kasus Apa Saja?)
Polisi menyatakan penguasaan mobil milik tersangka Aciu oleh Idha Endri merupakan tindakan melawan hukum yang dilandasi niat memiliki barang yang bukan miliknya.
ASEANTY PAHLEVI
Terpopuler:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Soal RUU Pilkada, Amir: SBY Berpihak pada Akal Sehat
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya