Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mitra Gugat Koperasi Cipaganti Bayar Ganti Rugi

Editor

Eni Saeni

image-gnews
PT Cipaganti Citra Graha Tbk
PT Cipaganti Citra Graha Tbk
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 95 mitra investor menggugat Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dan 16 tergugat lain di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 17 September 2014. Mereka menuntut para tergugat dinyatakan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi Rp 166,92 miliar.

"Ganti kerugian secara tanggung renteng itu terdiri dari ganti kerugian materiil Rp 66,92 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar,"kata  kuasa penggugat Asep Saeful Muhtadin usai sidang di PN Bandung, Rabu 17 September 2014.

Selain itu, kata dia, penggugat meminta Majelis Hakim menyita sejumlah aset Koperasi Cipaganti.  Menyita lebih dulu aset-aset tanah dan bangunan milik para tergugat satu sampai tujuhbelas. Aset tersebut terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung serta Hotel Cipaganti Pangandaran Beach & Resort, di kawasan Pantai Pananjung, Kabupaten Pangandaran.

Ke-95 penggugat terdiri dari para mitra koperasi yang telah menyetor duit sesuai persyaratan dan akta perjanjian notariat sebesar Rp 100 juta hingga total Rp 5,15 miliar. Mereka dijanjikan mendapatkan keuntungan per bulan Rp 1,6 juta hingga total kisaran Rp 100 juta.

Sedangkan para tergugat I sampai XVII terdiri dari Koperasi Cipaganti dan para pengurus serta bosnya, termasuk Ketua Pengawas Andianto Setiabudi. Juga para notaris dan pihak pemerintah yakni Dinas Koperasi Kota Bandung, serta lima perusahaan dibawah naungan Cipaganti Group.

Asep mengatakan, para kliennya menggugat lantaran Koperasi Cipaganti telah melakukan wanprestasi sehingga merugikan para mitra koperasi penyetor modal. Ia mencontohkan pembagian  keuntungan koperasi kepada penggugat melalui bilyet giro.

"Tapi ternyata belakangan mulai April 2014 bilyet gironya tidak dapat dicairkan karena Koperasi telah menutup rekening koran tanpa pemberitahuan,"kata Asep. Para mitra pun kian merasa terperdaya lantaran mereka semula mengira duit yang mereka setor akan diinvestasikan hanya pada bisnis transportasi travel Cipaganti yang moncer.

"Tapi ternyata juga ditanamkan di perusahaan bisnis pertambangan seperti batu bara yang akhirnya merugi,"kata Asep. Memang para penggugat dan Koperasi telah menempuh proses Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun para penggugat, kata Asep, akhirnya menilai proses PKPU malah membuat mereka merasa diperlakukan tidak adil. Proses PKPU malah memaksa mereka menyetujui proposal perdamaian yang merugikan mereka. Penggugat yakin proses PKPU hanya sandiwara dan akal-akalan para tergugat.

Sidang perdana gugatan kliennya semula dijadwalkan digelar hari ini, Rabu 17 September. Namun Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango akhirnya terpaksa menunda sidang.

"Karena dari pihak tergugat, yang hadir cuma tergugat 10 (pihak pemerintah) dan tergugat 16 (pejabat notaris Ratu Zulyani). Sidang diundur  menjadi Rabu 24 September, "kata dia.

ERICK P. HARDI

Terpopuler:

Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi 
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah 
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

6 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

8 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

30 hari lalu

Pengunjung mengunjungi salah satu stan pameran kerajinan tangan Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklaim Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 1,25 persen dalam industri kerajinan di dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.


MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

42 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

42 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.


Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

8 Februari 2024

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

Ketua Koalisi Masyarakat Peduli BUMN Maju Tomy Tampatty sangat menyesalkan adanya wacana BUMN dikonversi berbasis koperasi.