TEMPO.CO, Banyuwangi - Tersangka korupsi dana rehab sekolah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Ririn Puji Lestari, berkirim surat ke kejaksaan negeri setempat. Dalam surat itu, Ririn menyebut nama Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Banyuwangi Lukman sebagai peminta fee 10 persen kepada 21 sekolah penerima dana rehab dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 sebesar Rp 4 miliar.
Surat dengan tulisan tangan itu terdiri atas tiga lembar. Isinya, Ririn menjelaskan kronologi permintaan fee dan terjadinya penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. "Saya hanya menjadi korban dari Kasie Sarpras Sdr Lukman ST," tulis Ririn.
Baca Juga:
Awalnya, 21 sekolah calon penerima dana rehab dikumpulkan di lantai 2 kantor Dinas. Di sana, Lukman awalnya mengumumkan adanya fee 15 persen yang harus diserahkan sekolah. Lukman kemudian menyuruh Ririn menjadi koordinator untuk memudahkan komunikasi antara Dikns dan kepala sekolah.
Lukman kemudian meminta sekolah menyerahkan 9 persen fee terlebih dahulu di SDN 2 Tampo pada 9 September. Rincian fee itu yakni 5 persen untuk Dinas dan 4 persen untuk konsultan perencana. "Sedangkan 1 persen lainnya harus diserahkan kepala sekolah ke kepala UPTD masing-masing," tulis Ririn dalam suratnya.
Saat transaksi itulah, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Paulus Agung Widaryanto mengatakan surat pengakuan Ririn tersebut cukup penting untuk mengungkap kasus tersebut. "Surat ini jadi barang bukti," katanya, Rabu, 17 September 2014.
Dalam operasi tangkap tangan itu, Kejaksaan menemukan uang Rp 211.642.000 dari tangan Ririn. Uang sebanyak itu disimpan di tas pribadi Ririn sebesar Rp 17 juta dan sisanya Rp 194.642.000 dibungkus plastik. "Kami menduga Rp 17 juta fee untuk Ririn sebagai koordinator," ujar Paulus.
Pengakuan Ririn tersebut klop dengan keterangan 20 kepala sekolah yang diperiksa sejak Selasa hingga Rabu, 16-17 September 2014. Menurut Paulus, seluruh kepala sekolah yang diperiksa menyebutkan nama Lukman sebagai peminta fee dana rehab. Kejaksaan berencana memanggil Lukman pada pekan mendatang.
Kepala sekolah yang diperiksa berasal dari SDN 4 Kalibaru Wetan, SDN 3 Kalibaru Manis, SDN 7 Kalibaru Manis, SD Islam Al-Imaroh, SDN 4 Gombengsari, SDN 1 Banjar, SDN 2 Sidowangi, SDN 8 Pesanggaran, SDN 8 Tegalharjo, dan SDN 5 Kandangan.
Sepuluh kepala SD lainnya dari SDN 2 Tampo, SDN 2 Labanasem, SDN 2 Banjar, SDN 2 Rejosari, SDN Kepatihan, SDN 4 Karangsari, SDN 3 Glagahagung, SDN 1 Kumendung, SDN 1 Kaligung, dan SDN 5 Sumberberas.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Lukman membantah terlibat kasus itu. Menurut dia, dirinya tak pernah memberi perintah agar kepala sekolah memberikan fee kepadanya. "Saya tidak tahu itu," katanya.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid.
IKA NINGTYAS
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Bogor Akan Terapkan Sehari tanpa Kendaraan Pelat B
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
Bangun Pabrik, Mitsubishi Investasi Rp 7,2 Triliun