TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia Gede Pasek Suardika meyakini bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak terlibat kasus korupsi Hambalang. Menurut dia, itu dapat diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
"Saksi dari PT Adi Karya mengatakan tidak ada keterkaitan dengan Anas," kata Pasek dalam sebuah diskusi dengan tema "Menanti Vonis Anas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 September 2014. (Baca: Kuasa Hukum: Anas Korban Tebang Pilih Politik)
Pasek menuturkan saksi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mengatakan hal senada. Hanya Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat, yang mengatakan Anas terkait dengan kasus Hambalang. "Tapi keterangan dari Nazaruddin dibantah asistennya, Clara Maureen."
Karena alasan tersebut, ujar Pasek, Anas sempat menyatakan siap digantung di Monas jika memang terlibat dalam kasus korupsi. "Karena Anas yakin tidak terkait dengan kasus Hambalang," tutur politikus Partai Demokrat itu. (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)
Pada Rabu, 24 September 2014, majelis hakim akan membacakan vonis Anas. Anggota tim kuasa hukum Anas, Patra M. Zen, berharap Anas divonis bebas. "Berdasarkan fakta hukum, sudah semestinya Anas dibebaskan," kata Patra.
Anas didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anas juga disebut menerima Toyota Harrier dan Vellfire serta dana kegiatan survei pemenangan Kongres Demokrat di Bandung pada 2010. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris