Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Rakernas PDIP Tak Rekomendasi Harga BBM  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Jokowi dan Puan Maharani mengadakan jumpa pers di Semarang, Jateng, 19 September 2014. Tempo/Budi Purwanto
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Jokowi dan Puan Maharani mengadakan jumpa pers di Semarang, Jateng, 19 September 2014. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Rapat Kerja Nasional IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang rata-rata berisi permintaan kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendatang. Ada 10 halaman folio dengan 24 item.

Rekomendasi banyak menyinggung berbagai persoalan bangsa dan negara. Kemudian PDIP memberikan pernyataan sikap dan permintaan solusi atas permasalahan bangsa itu, termasuk soal energi dan harga bahan bakar minyak. (Baca: Alasan PDIP Minta Nama Kabinet Trisakti ke Jokowi)

Meski banyak disinggung dalam rekomendasi, rakernas tidak memberikan keputusan apakah pemerintahan Jokowi perlu menaikkan harga bahan bakar minyak atau tidak. Ketua DPP PDIP Puan Maharani punya alasan sendiri kenapa rakernas tidak merekomendasikan sikap tentang harga BBM.

"Kami belum bisa bicara setuju atau tidak setuju (harga BBM naik). Soal harga BBM masih menjadi wewenang pemerintahan hari ini," kata Puan.

Saat ini, kata Puan, pemerintahan Jokowi belum terbentuk sehingga PDIP tidak bisa melihat persoalan BBM secara sepenggal-penggal. "Ketika presiden sudah dilantik dan resmi, maka kami baru bisa masuk ke wilayah itu," kata Puan. (Baca: Soal PPP-PAN Bergabung, PDIP Menunggu Happy Ending)

PDIP memastikan akan berjuang agar defisit anggaran bisa diatasi. Anggaran yang semakin menguras APBN bisa dialokasikan ke sektor lain supaya rakyat tidak sengsara.

Soal ancaman krisis energi, Rakernas PDIP hanya merekomendasikan agar pemerintah Jokowi membuat kebijakan energi yang memperkuat tingkat kepercayaan publik dan APBN agar sektor usaha rakyat berkembang. Dalam rekomendasi Rakernas PDIP, partai ini mengakui pemerintahan mendatang akan menghadapi persoalan-persoalan ekonomi yang cukup serius. (Baca: PDIP Minta Jokowi Beri Nama Kabinet Trisakti)

Dalam bidang energi, kata Puan, harga bahan bakar minyak dan gas melonjak tinggi, yang berimplikasi pada berbagai sektor kehidupan masyarakat. Puan menambahkan, pada bidang keuangan, nilai rupiah makin merosot tajam dan defisit anggaran membengkak, serta menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemerintahan baru 2014-2019 akan terwarisi oleh utang negara yang sangat membebani APBN," kata Puan.

Adapun pada bidang pangan, kata Puan, Indonesia semakin tidak berdaulat. Sebab, negara sangat bergantung pada impor. Pemerintah saat ini gagal mencapai target swasembada beberapa komoditas, seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu, dan daging.

ROFIUDDIN


Berita lain:
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet
Gerindra Kongres, Adik Prabowo Datangi Ragunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

1 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

26 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

26 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

32 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

34 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

35 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

36 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

37 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

42 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.