TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Reserse Kriminal menangkap tiga penerbit faktur pajak tidak sah. Tersangka yang ditangkap berinisial P, RK, dan F. Kasus ini terungkap berkat laporan dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Badan Reserse Kriminal dan Ditjen Pajak.
Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono menjelaskan awalnya yang ditangkap tangan adalah F, kurir yang juga adik ipar tersangka, P," katanya di Jakarta hari ini.
Selanjutnya, menurut Yuli, penyidik kemudian mengembangkan pengakuan F yang akhirnya merujuk pada pelaku utama, yaitu P. P belakangan diketahui sebagai seorang konsultan pajak ilegal. Dari pengakuan F juga diketahui bahwa P merupakan cleaning service di Kantor Pajak Kramat Jati.
Menurut pengakuan F, faktur tersebut merupakan pesanan dari RK, yang merupakan bekas karyawan honorer di Kantor Pajak Kramat Jati. RK sendiri sudah ditahan oleh Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian sejak 19 September 2014. Bersama RK, polisi juga masih mendalami peran dua orang lainnya, yaitu A dan AI, yang juga bekas cleaning sevice. Modus itu sendiri, Yuli menambahkan, sudah berlangsung sejak 2010.
FAIZ NASHRILLAH
Baca juga:
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba